Media Humas Polri // Mandailing Natal Sumatra Utara
Sosalisasi jaksa Garda Desa (JAGA) ,insturuksi kejaksaan Agung Republik indonesia no 5 tahun 2023, oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal di Kecamatan Ranto Baek, bersama Kepala desa, perangkat desa di wilayah hukum Cabjari Madina di Natal pada Hari Kamis 28/12/2023.
Di hadiri Camat Ranto baek di Kecamatan, acara yang di laksanakan tepatnya di Aula Kantor Camat kegiatan Jakasa Garda Desa (JAGA) yang di insturuksikan oleh Jaksa Agung Ri No 5 tahun 2023 yang di laksanakan pada Kecamatan Ranto Baek.
Dana yang bersumber dari dana Desa sebesar Rp.5.500.000 per desa untuk kegiatan sosalisasi yang di laksanakan Kacabjari Natal selama dua jam acara ini berlangsung dan alat untuk peraga sosalisasi hanya diberikan satu buku modul, dalam hal untuk Dana sosalisasi.
Tim media mengkonfirmasi Herri.P. Putra. Kaban nara sumber sosalisasi jaksa Garda Desa dari Kacabjari Natal, Herri mengungkapkan dan menjelaskan sosalisasi jaksa Garda Desa benar insturuksi Kejagung namun kalau masalah sumber Dana sosalisasi ini saya tidak tau dari mana kata Herri,saya melaksanakan sosalisasi ini atas Perintah Bapak Kacab jari dan mewakilinya sebagai nara sumber.
“Iya kalau bapak kurang yakin silakan datang ke Kantor katanya sambil tergesa gesa masuk ke mobilnya.Dalam hal Dana sosalisasi Jaksa garda Desa ketika di konfirmasi salah satu Kepala Desa yang tidak mau di sebutkan namanya atau berasal dari Desa mana karena takut di periksa seraya mengatakan, Dana sosalisasi telah kami setorkan sebesar Rp. 5.500.000 Per Desa.
“sambungnya lagi dana sebesar Rp. 5.500.000.itu di berikan pada peserta Rp 100.000 per orang sebanyak empat orang per desa selebihnya saya tida tau kemana di salurankan kata pak kades dengan muka berkerut.
“iya juga mengungkapkan seraya berkata pada awak media…coba bayang kan pak dalam satu hari ini sosalisasi hukum dua kali di laksanakan yang di bahas hanya itu juga kata kades ini, kalau kita tidak mau di isukan kita akan di periksa atau dana kita di persulit ungkapnya”,pembicaraan.
Dalam hal sosalisasi jaksa Garada Desa sesuai inpsturuksi kejaksaan agung RI no 5 tahun 2023, menjadi perbincangan perbincangan masyrakat sebab insturuksi kejaksaan agung untukmensosalisasikan jaksa Garda Desa oleh Kejari yang di laksanakan Kacabjari dananya di ambil dari Dana Desa apakah memang tidak ada dana dari kejaksaan”.
“yang paling mengherankan adalah sosalisasi jaksa Garda Desa di Kecamatan Ranto Baek di laksanakan 2 jam dengan nara sumber 1 orang dari Kacabjari Natal Herri.PPutra. Kaban di dampingi dua orang asisten dengan dana setiap Desa Rp.5.500.000 per desa dengan jumlah desa sebanyak 17 desa di Kecamatan Ranto Baek . ( jhonparla )