Dandim 0818 Malang -Batu Letkol Inf Taufik Hidayat Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Mediahumaspolri//Malang
Komandan Kodim 0818/Malang-Batu Letkol Inf Taufik Hidayat bersama Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana umum yang bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Senin kemaren (12/12/2022).
Beberapa di antaranya barang bukti yang dibakar adalah uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.682 lembar atau senilai Rp 468,2 juta.
“Pemusnahan barang bukti ini termasuk tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti.
Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan telah sesuai prosedur dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Diah menambahkan, ada tren penurunan perkara jika dibandingkan dengan semester sebelumnya, terutama untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Ada penurunan perkara untuk barang bukti sabu-sabu jika dibandingkan pemusnahan di awal Semester 2022 lalu,” pungkasnya.
Sementara itu Letkol Inf Taufik Hidayat selaku Komandan Kodim 0818 mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan merupakan komitmen bersama agar barang bukti tesebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihk tertentu.
“ Semua barang bukti yang ada di bakar, di blender dan di hancurkan tanpa tersisa agar tidak di salahgunakan,” ucap Dandim 0818
Lanjut Letkol Taufik, bahwa dirinya bersama unsur pimpinan lain dalam hal ini forkopimda Kab. Malang, akan selalu mendukung penuh dalam pemberantasan tindak pidana yang ada di wilayah Kab. Malang, terutama dalam pemberantasan Narkoba yang mempunyai pengaruh besar terhadap rusaknya moral generasi muda di wilayah Kab. Malang.(eddymhp//dim)