Dandim 1622 Alor Hadir Diskusi Pendataan Timbulan Dan Komposisi Sampah Perkotaan Dengan Metode Standar Nasional Indonesia

Alor // Media Humas Polri.Com

Komandan Komando Distrik Militer 1622/Alor menghadiri kegiatan diskusi Pendataan Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan Dengan Metode Standar Nasional Indonesia ( SNI ) yang bertempat di Aula Kopdit Lego – Lego, tepatnya Jln Jendral Sudirman Lipa Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara pada Jumat (12/5/2023) pukul 08.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor, Arbai Koho, SH. SE. M.Hum. dan dihadiri sebanyak 35 orang

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni ; Dandim 1622 Alor LETKOL Inf Amir Syarifudin, S.H, Kabag Rem polres Alor, AKP Sirajudin Dusu, Ketua WWF, Bapak Haries Sukandar S, Kel Site Coordinator For Alor MPA, Instansi Dinas Pariwisata, Instansi Rumah Sakit, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Anak Sekolah, Perwakilan Pasar.

Kesempatan itu, Ketua WWF, Haries Sukandar S, Kel Site Coordinator For Alor MPA. Menyampaikan bahwa, WWF Indonesia ini memiliki program 2 (dua) bentang alam, program pertama di hutan dipoles atau biasa d sebut lenskscepe dan program yang di Alor ini insekep tentang laut, jadi fokus pertama WWF adalah tentang pengolahan isikscape yang berada di laut, di mana alor ini sudah ditetapkan kawasan konfirmasi sejak tahun 2015 dengan status, dan pengolahannya ya itu di provinsi. Ungkapnya.

Kemudian dikatakannya, Dalam sejarahnya pembentukan ini bentuk inisiasi dari masyarakat kabupaten Alor di mana potensi alam yang dimiliki alor ini sangat besar mulai dari potensi peringkat budidaya, pariwisata, sangat besar dimana Alor termasuk kabupaten di NTT yang pertama memiliki kawasan observasi di bawah pengolahan WWF. Pungkas Haries.

Lebih Lanjut, Haries menyebutkan bahwa, Hari ini kita bisa berkumpul di sini untuk membahas pengolahan sampah rangkaiannya sudah cukup kita lakukan prosesnya sudah lama mulai dari pembentukan WWF pada tahun 2018. Karena Kegiatan WWF secara rutin melakukan pendataan tentang penimbungan sampah, palasik atau pun sejenisnya bukan saja yang ada di kabupaten alor, melainkan di beberapa kabupaten lainnya.ujarnya.

Kata Haries Kegiatan ini bukan keinginan WWF saja melainkan keinginan bersama masyarakat untuk mengurangi sampah plastik karena Indonesia ini pernah menjadi urutan ke 2 (dua), penghasil sampah plastik di dunia setelah Negara China. Tuturnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor, Arbai Koho, SH. SE. M.Hum, menyatakan bahwa, Kegiatan ini sebenarnya menurut saya sangat luar biasa karena, sampah-sampah yang ada di seputaran pantai kabupaten Alor sangat-sangat banyak dan dari situlah kita bisa bekerja sama untuk mengeluarkan sampah tersebut supaya laut laut Alor yang sangat indah ini dan jernih bisa kembali pulih lagi seperti dulu. Ungkapnya.

Selanjutnya Arbai Jojo menyebutkan, Dari sinilah kita bisa atau dengan cara inilah kita bisa menggugah hati masyarakat kita, bagaimana sampah ini harus dikelola dengan baik, karena anggapan masyarakat,sampah itu barangnya yang najis, kotor dan barang yang sudah dibuang dan haram untuk makan kembali padahal itu sampah dari kita sendiri, lagipula masih banyak cara yang kita lakukan menyadarkan masyarakat bahwa sampah itu adalah uang bisa menghasilkan uang sebanyak kita mau untuk mengolah dengan bagus.

Kemudian Arbai Koho berharap, kegiatan seperti ini tetap kita lakukan sehingga SDB dan SNI kita terlatih dengan bagus baik itu untuk kepentingan pendataan dan untuk kepentingan pengelolaan, karena Ideal pengelolaan sampah 30% itu harus di kelola di rumah tangga, artinya bahwa pemilahan itu harus dilakukan di rumah di mana sampah organik dan non organik harus dipisahkan.

Lebih jauh Arbai Koho membeberkan bahwa, Sampah itu menjadi tanggung jawab kita semua oleh karena itu saya berharap dan berterima kasih kepada teman-teman yang sudah ambil bagian untuk mau mengelola sampah tersebut. Harapnya.

Adapun Catatan yang diketahui bahwa, Bahwa kegiatan tersebut enggak mengalihkan plastik dari tempat pembuangan sampah, pembakaran, atau pencemaran lingkungan.

Bahwa kegiatan tersebut membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan serta sekaligus meningkatkan nilai pakai dan atau nilai ekonomi suatu barang. (Ahmad)

Pos terkait