DANREM 121/ABW PERINTAH JAJARAN UNTUK MENERTIBKAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN 

  • Whatsapp

DANREM 121/ABW PERINTAH JAJARAN UNTUK MENERTIBKAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN

Media pembelajaran polri|| Sintang

Bacaan Lainnya

Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai (Danrem 121/Abw), Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar. Menurutnya dampak dari PETI sangat lah berbahaya bagi lingkungan hidup.

PETI berkembang dari pertambangan rakyat yang dilakukan secara tradisional yang semakin lama semakin berkembang menjadi pertambangan emas yang menggunakan peralatan semi mekanis dan pelakunya juga tidak hanya masyarakat setempat tetapi juga para pendatang terutama berperan sebagai pemodal.

Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah, selain itu aktivitas PETI juga dapat merusak ekosistem atau lingkungan hidup.

“Untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak cukup hanya polisi saja. Tapi perlu melibatkan semua pihak terkait. Mulai dari pemerintah, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tempat PETI berlangsung,” ungkap Komandan Korem 121/Abw, Jumat (28/06/2024).

Menyikapi hal tersebut, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., memerintahkan jajarannya untuk membantu Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk menertibkan kegiatan PETI khususnya di Kalimantan Barat.

“Membantu menertibkan Peti bisa dilakukan dengan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, kegiatan Peti tidak boleh ada istilah beking-bekingan baik oleh oknum TNI maupun Polri, kalaupun ada oknum yang mengatasnamakan TNI/Polri, maka harus ditindak tegas.

“Namanya saja pertambangan emas tanpa izin sudah pasti ilegal. Kalau ada oknum TNI atau Polri yang berani beking, silakan dilaporkan ke Komandan satuannya masing-masing agar segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ( Widodo )

Pos terkait