Dapat kah Ombusman Memanggil Atau Menjemput Paksa Terlapor

Dapat kah Ombusman Memanggil Atau Menjemput Paksa Terlapor?

Media Humas Polri ||Jambi

Bacaan Lainnya

Ketua Ombusman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi. Istilah Panggilan Paksa Atu Jemput Paksa Tidak Terdapat Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHAP) Yang Ada Hanya Di Hadirkan Nya Secara Paksa Akan Tetapi Istilah Tersebut Kerap Di Gunakan Oleh Penyidik, Baik itu Yang Ada Di Kepolisian Mau pun Di Kejaksaan ,Lebih Khusus Nya Lagi Dalam Menanggani Kasus Perkara Pidana.

Kewenangan Panggilan Paksa Sudah Di Atur Dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP ,Pasal Tersebut Berbunyi ” Orang Yang Di Panggil Wajib Datang Kepada Penyidik Dan Jika Ia Tidak Datang Penyidik Memanggil Sekali Lagi, Dengan printah Kepada Petugas Untuk Membawa Kepada Nya, Lantas Siapa penyidik Yang Di Maksud ?.
Berdasar kan Pasal 6 Ayat (1) KUHAP, Penyidik adalah :
(a) Pejabat Polisi Republik Indonesia.
(b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu Yang Di Beri Wewenang Khusus Oleh Undang Undang.

Lalu Bagai Mana Dengan Perkara Mal Adminitrasi Bukan Lah Perkara Pidana, Dan Ombusman Selaku Lembaga Negara Yang Di Beri Amanat Menangani Perkara Mal Adminitrasi Tidak Memiliki Penyidik , Begitu Juga Dengqn Asisten Ombusman ,Pegawai Yang Di Angkat Untuk Membantu Ombusman Juga Bukan Pegawai Negeti Sipil (PNS) Jadi ,Dapat Kah Terlapor di panggil Paksa Oleh Ombusman ?

Pada Praktek Nya Ombusman Republik Indonesiq Melaksanakan fungsi Dan Tugas Yang Di Atur Dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman .
Di Jelas Lqn Bahwa Fungsi Ombuman Adalah Pegawai Penyelengara Pelayanan Publik . Yang Di Selengarakan Oleh Penyelengara Negara Dan Pemerintah Baik Di Pusat Mau Pun Di Daerah. Termasuk Yang Di Selenggarakan Oleh Badan Usaha Milik Negara Daerah Dan Badan
Hukum,Milik Negara Serta Badan Swasta Atau Perseorangan, Yang Di Beri Tugas MenyelengarakanPelayanan Publik ,Tertentu.
Ombusman Juga Di Tugasi Untuk Menerima Dan Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Atas Dugaan Mal Adminitrasi ( Lebih Jelas Nya Lihat Pasal 6 Dan 7 Undang UnDang NoMor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman ) .

Dalam Menangani Laporan Dari Masyarakat Atas Dugaan Mal Adminitrasi Ombusman DI Bantu Asisten Ombusman , Akan Tetapi ,Baik Anggota Ombusman Merupakan Sembilqn Orang (Termasuk Ketua Dan Wakil Ketua) Pejabat Negara Yang Di Pilih Oleh DPRD RI.Berdasarkan Usulan Presiden Untuk Menjalan Kan Tugas
ombusman , Sedangkan Asisten Ombusman Adalah Orang Yang Di Angkat Dan Di Berhentikan Oleh Ketua Ombusman Untuk Menjalan kan Tugas ,Fungsi, Dan Kewenangan Sesuai Peraturan Undang Undang.

Berdasar kan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 ,Dalam Menjalan kan Tugas Nya ombusman dapat Melakukan Pemangilan Terhadap Saksi Atau pun Tetlapor Atau Saksi Tidak
Memenuhi pangilan Ke Tiga Kali Berturut Turut. Hal Ini Tertuang Dalam Pasal 31 UU Nomor 32, Tahun 2008, Tentang Ombusman .Yang Berbunyi ” Dalam Hal Terlapor Dan Saksi Sebagai Mana Hal Terlapor Dan Saksi Sebagai Mana Di Maksud Dalam Pasal 28 Ayat(1) Huruf a Telah Di Panggil 3(Tiga) Kali Berturut Turut Tidak Memenuhi Panggilan Dengan Alasan Yang Sah.

Ombusman Dapat Meminta Bantuan Kepada Kepolisian Republik Indonesia Untuk Menghadiri Yang Bersangkutan Secara Paksa.

Meski Pun Ombusman ,Bukan Penyidik Polisi Republik Indonesia Atau PNS Sebagai Mana Yang Di Jelaskan Dalam Pasal 6 Ayat (1) KUHAP, Tentang Kewenangan Pemanggilqn Paksa Tetapi Ombusman Di Beri Kewenanggan Oleh Undang Undang nomor 32 Tahun 2008 ,Panggilan Paksa Tersebut Dilakukan Dengan Terlebih Dahulu Meminta Bantuan Kepada Kepolisian Republik Indonesia.

itu lah Yang Dilakukan Oleh Perwakilan Ombusman provinsi papua Ketika Menjemput Paksa Terlapor Kepala Puskesmas Biak Kota, Zeth Mathias m sen. Dari Dalam Catatan ombusman , Ini lah Pertama Kali Ombusman RI Selaku Lembaga Pengawasan Penyelengara Pelayanan Publik Mengunakan Kewenangan Nya.

Menjemput Paksa Terlapor, Zeth Mathias M.Sen. Di Jemput Paksa Oleh Ombusman Provinsi Papua Setelah Koordinasi Dengan Polres Biak Pada Kamis (23/06/2022).

Penjemputan Paksa di lakukan Karena Terlapor Sudah Tiga Kali Tidak Memenuhi Panggilan Ombusman , Terkait Dugaan Mal Adminitrasi Zeth Mat Hias Awal nya ,Dilaporkan Memindahkan Pegawai Puskesmas Blok Kota ke Wilayah Terpencil
Pemindahan Tersebut Tidak Melalui Prosedur Yang Benar ‘ Hanya Karena Pelapor Mempertanyakan Insentif Nya Sebagai Tenaga Kesehatan” Arti Nya Keputusan Zeth Mathias Selaku Kepala Puskesmas Biak Telah Bertindak Sewenang Wenang Atau Bertindak , Tidak Sesuai Prosedural . Ini Masuk Kedalam Sepuluh(10) bentuk Mal Adminitrasi Yang Di Tanggani Oleh Om Busman .

Dari Kasus Tersebut Dapat Di Simpulkan Bahwa Sejati Nya Ombusman Dapat Melakukan Pemanggilan Paksa Kepada Terlapor Mau pun Saksi Memenuhi Panggilan Ombusman, Dalam Menyelesaikan Laporan Dugaan Mal Adminitrasi . tutup Ketua Ombusman Provinsi Jambi. Saiful Roswandi.
Laporan : Budi MHP Jambi

Pos terkait