Sarolangun //Media Humas Polri
Ida Laila Petani warga Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi kini lega pasalnya perjuangannya yang hampir 9 tahun mencari keadilan dan menuntut haknya berupa tanah dan kebun seluas 7,8 ha yang diserobot sementara kebonnya dirusak kemudian dilokasi tanah miliknya itu dibangun Pabrik PKS PT.PKS yang terletak di Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Dari awal ketika haknya diserobot Ida Laila sudah melakukan berbagai upaya namun belum ada hasil,bahkan ketika detak detak Perjuangan wanita petani mulai kendor bahkan sudah sampai ketitik pasrah,tiba tiba ianya ketemu dengan H.Indra Cahaya MD, SE, SH, MH, kepada Pengacara dari Kantor Advokat pada Kantor Hukum “Chairil Adjis & Patner Law Firm Jakarta,Ida Laila mengeluarkan penderitaan yang dialaminya, terenyuh mendengar cerita dan melihat data serta fakta yang ada maka H.Indra Cahaya MD, SE, SH, MH siap untuk membantu dan sebagai Kuasa Hukumnya.
Menurut H.Indra Cahaya MD,SE,SH,MH menjelaskan Dari perjuangan mulai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sarolangun, klien kita menang, kemudian Ke Pengadilan Tinggi Jambi, dimenangkan oleh PKS PT.SGP, saya naik kan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Alhamdulillah ditingkat MA Klien kita menang, sesuai dalam putusan Kasasi MA No.2102 K/Pdt/2021 tanggal 08 September 2021 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Ida Laila Binti Binti Akasyah kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi zno 103/Pdt/2920/PT JMB tanggal 16 Desember2020 yang membatalkan putusan PN Sarolangun No 11/Pdt.G/2020/PN Srl tanggal 17 September 2020
Dalam putusan MA itu menyatakan perbuatan tergugat I menyerobot/ Merusak dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit diatas tanah milik penggugat / Ida Laila,merupakan perbuatan melawan hukum, kemudian memerintahkan tergugat I atau PKS PT SGP untuk mengosongkan tanah milik penggugat/Ida Laila dari segala bentuk bangunan dan menyerahkannya kepada penggugat/Ida Laila tanpa syarat apapun,dan menghukum tergugat I PKS PT.SGP untuk membayar ganti kerugian Material terhadap lahan yang dimiliki Ida Laila yang telah digusur dan dirusaknya sebesar Rp.2.025.000.000.(Dua Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Untuk pelaksanaan Eksekusi, sudah diajukan tanggal 22 Maret 2022 ke PN Sarolangun dengan surat No.161.B/SP/CAP-/III/2022, dan pelaksanaan eksekusinya tertunda selama lebih dari setahun, selama itu kita berjuang terus agar Eksekusi dapat dilaksanakan.
Barulah pada tanggal 27 Maret 2023 lalu PN Sarolangun diwakili oleh Panitera Muhammad Soleh,SH bersama petugas dari Kantor ATR/ BPN Sarolangun, Ida Laila dan Kuasa Hukumnya H.Indra Cahaya MD,SE,SH,MH, pihak PKS PT.SGP dan hadir pula Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandi melaksanakan konstatering (Pencocokan) objek perkara eksekusi di lokasi PKS PT.SGP.
Panitera saat itu menyampaikan kepada semua pihak yang hadir bahwa acara hari ini adalah konstatering atau pencocokan objek perkara Eksekusi,dan untuk Eksekusi waktu nya kapan saya tidak tahu,yg jelas hasil yang diperoleh hari ini akan disampaikan dengan Ketua PN ujarnya.
Sementara itu untuk menentukan kapan Eksekusi akan dilaksanakan, PN Sarolangun telah mengadakan pertemuan dengan pihak Polres Sarolangun Kodim,Brimob, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan Sarolangun dan pihak terkait lainnya, setela semua persiapan untuk pelaksanaan Eksekusi itu matang,maka Pengadilan negeri Sarolangun akan melakukan Eksekusi terhadap PKS PT SGP pada tanggal 8 Juni 2023. (Masri Syah/Amril)