Medan // Mediahumaspolri.com
Pengurus Pordential dari pusat mendatangi Ahli Waris ST pada rabu 12/04/2023 untuk mengambil data (Alm) ST (88) dan surat keterangan yang di tandatangani oleh Talinama Tafonao (46) yang merupakan Anak Kandung atau ahli waris dari tertanggung asuransi yakni (Alm) ST, Pengambilan data dan tandatangan surat keterangan ini langsung dilaksanakan oleh tim prudensial di kediaman Ahli Waris ST yang beralamat di Hilimbowo, Desa Hili Salo,o, Kecamatan Idano Tae.
Talinama Tafonao yang bertindak selaku ahli waris/anak Kandung dari Alm ST (88) mengatakan bahwa pihaknya telah membayar Premi Asuransi Mulai Dari Tahun 2019 Sampai Tahun 2023 dengan nomor polis 212844113,
Sejak awal Pembayaran sampai Terakhir dengan Premi 1 Juta pihaknya selalu membayar tak pernah terlambat maupun nunggak.
Data Sudah kami Lengkapi semua termasuk surat Kematian Alm sudah lengkap dan Pihak Pordential Asuransi bernama Eru telah mengambil Data tersebut kepada kami sebagai Keahli waris yang disaksikan Oleh Warga Setempat, Keluarga Famili Tuhozaro, Tafonao Taogonibe, Tafonao dan Yulius Tafonao, Ucap Talinama tafonao.
Ahli waris meminta kepada pihak Pordential Asuransi melalui Eru Tim surey Dari Pusat bernama Eru, agar klaim asuransi orangtuanya (alm ST) segera diproses dan dicairkan dengan cepat untuk pengurusan Makam Alm ST(88) Ungkapnya
Eru sebagai Tim Survey Pordential Asuransi Dari Pusat mengambil Data Alm ST (88) dan Langsung Di Kirim ke pusat Melalui Aplikasi untuk Diverifikasi Data tersebut. ujar Talinama”
Talinama Tafonao sebagai Ahli Waris Atau Anak Kandung Alm Tersebut Mengatakan, Alm ST pada masa dia hidup telah diasuransikan di pordential Asuransi “. Jadi kami sangat berharap agar pihak Pordential Asuransi bisa mempercepat proses pencairan dana Asuransi tersebut. Sebab pembayaran Premi dari awal sampai akhir Tidak Pernah Menunggak serta data yang diperlukan untuk proses klaim asuransi tersebut sudah Lengkap. Pungkas Talinama.
Talinama juga berpesan kepada Pordensial bahwa apa bila Pordential Asuransi mempersulit mereka dalam pengklaiman asuransi ini, Maka pihaknya melaporkan Kepada pihak yang Berwajib atau menempuh jalur hukum yang berlaku. Talinama menyampaikan pesan ini kepada purdensial karena pengajuan mereka sudah 2 bulan dikirim kepada pihak asuransi namun baru ada tindak lanjutnya hari ini. ujar talinama. (Mrg)