Media Humas Polri // KUDUS
Peruntukan DBHCHT Kabupaten Kudus dijelaskan secara gamblang oleh Bupati Kudus saat Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Kalirejo dan Balai Desa Glagahwaru, Undaan, Kamis (2/3).
Diterangkannya, Kabupaten Kudus menerima alokasi DBHCHT tahun 2023 sebesar Rp. 238,5 miliar. Namun, penggunaan DBHCHT diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Dimana, sesuai ketentuan untuk bidang kesehatan minimal 40 persen, penegakan hukum maksimal 10 persen, dan kesejahteraan masyarakat 50 persen.
Sementara, Bupati Hartopo pun menjelaskan di tahun ini, alokasi DBHCHT ada yang beda. Yaitu Rp. 38 miliar DBHCHT dianggarkan untuk infrastruktur.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan tentang pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang telah direncanakan tahun 2022.
Menurutnya, lahirnya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan SIHT nantinya dapat mendorong tumbuhnya industri rokok kecil. Yang tentunya akan nenambah lapangan kerja. Terlebih, KIHT dan SIHT dapat menekan adanya rokok ilegal di Kabupaten Kudus. (Kawandi)