Media Humas Polri || Banten
Masyarakat Desa Sangiangtanjung Pertanyakan Kembali Anggaran Rehabilitasi Jembatan Gantung Kampung Jasinga.
Karena Belum adanya tanggapan hasil publikasi Media Humas Polri atau berita media humas polri sebelumnya, tidak ditanggapi pemerintahan desa sangiangtanjung.
Awak media humas polri dilapangan kembali kedatangan masyarakat desa sangiangtanjung yang di wakili RT Abidin, dengan menghadap pada awak media mewakili warga kampung jasinga, cikaduen, cilanggong, dan dalung.
Kali ini masyarakat desa sangiangtanjung mempertanyakan kembali terkait anggaran rehabilitasi jembatan gantung yang sudah direalisasikan anggaranya dan sudah diserap sudah tiga bulan silam, numun sayangat disayangkan sampai hari ini belum ada klarifikasi dari pihak pemerintahan desa sangiangtanjung terhadap warganya, dikatakan Bapak Rt pada awak media.
Pasalnya pemerintah Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar sudah menetapkan anggaran Dana Desa diperuntukan rehab jembatan gantung di Kampung Jasinga, dan sudah direalisasikan.
Hasil konfirmaai dari bapak jaro Hapid Jurkoni pada saat menanggapi hasil publikasi media humas polri yang pertama kali dipublikasikan, disampaikan Kepala Desa Hapid Jurkoni dan Sekdes kita sebut saja Ales (nama akrab sapaanya) saat menanggapi pemberitaan MHP memberikan keterangannya kami siap memberikan uang anggaran rehab jembatan gantung lokasi dijaainga kapanpun jika masyarakat memerlukanya, terang sekdes.
Setelah awak media MHP kembali mendapati adian dilapangan dan konfirmasi ke beberapa warga kampung jasinga dan cikaduen ternyata pihak pemerintahan dari desa sangiangtanjung belum ada penjelasan kepada masyarakat, tentang anggaran dana desa yang diperuntukan jembatan gantung lokaai di kp jaainga, kata warga.
Hasil keterangan dari warga, “Untuk penetapannya anggaran rehab jembatan gantung kp jaainga sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah desa dan telah direalisasikan bulan puasa kemarin (kata warga), sekitar bulan april/mei 2023.Namun tidak sampai ke tangan masyarakat”. ujar RT Bidin.
Jembatan Gantung Kp. Jasinga yang menyambungkan dua desa, diantaranya Desa Pasirtanjung dengan Desa Sangiangtanjung. Dengan jumlah penduduk atau warga masyarakat Desa Sangiangtanjung pengguna jembatan gantung, mulai dari Kampung Jasinga, kp Cikaduen, kp Cilanggong, dan kp Dalung dengan jumlah kepala keluarga kurang lebih 700 Kepala Keluarga. Jadi per harinya aktivitas warga yang menggunakan kendaraan roda dua, lebih dari 500 unit kendaraan roda dua, warga Desa Sangiangtanjung yang melintasi jembatan gantung, belum kendaraan dari luar, kata RT Bidin, Kp. Jasinga yang suka disapa Olot Bidin, dan suka mimpin warganya setiap dua tahun sekali mengadakan swadaya rehab jembatan gantung bersama warga dengan anggaran iuran tak terbatas dari warga.
Tahun ini dianggarkan, tapi tidak sampai ke masyarakat, saat ditanyakan ke pihak pemerintahan Desa Sanguangtanjung bahwa, “Uang tersebut belum di ambil,” alasannya dan menurut pihak pemerintahan desa menerangkan pada saya di hadapan awak media, pemerintah desa sekarang sudah siap merealisasikan anggaran dana desa di peruntukan rehabilitasi jembatan gantung jasinga desa sangiangtanjung kapan pun kami siap mencairkanya, diterangkan kepala desa dan sekdes desa sangiangtanjung waktu itu pada saya, saat menanggapi klarifikasi pemberitaan media humas polri. Atas komentar saya di media, sekarang saya sampaikan kembali pada awak media bahwa dari pihak pemerintahan desa sangiangtanjung sejak itu sampai sekarang saat ini pihak perintah desa belum ada turun kelapangan memberikan kejelasan pada warga masyarakat, tutup bidin.
Bahwa, pemerintahan Desa Sangiangtanjung telah menganggarkan Anggaran Rehab Jembatan Gantung dari APBDes sumber dari Dana Desa (DD) yang sudah disampaikan pada masyarakat, dengan lokasi jembatan di kp jasinga.
Bahwa kegiatan sudah disusun melalui RKPDesa dan sudah ditetapkan pemerintahan desa dengan penetapanya, sudah seharusnya program kegiatan yang sudah dianggarkan dan ditetapkan itu harus di laksanakan, dan jika ini tidak dilaksanakan maka patut diduga adanya lndikasi Korupsi dilakukan pemerintahan desa sangiangtanjung.
Bahwa kalau kita lihat secara prosedural dan mekanisme, diantaranya Langkah-Langkah Pemerintahan Desa dalam Menyusun RKP Desa kan jelas yg dibahas dalam rapat Rkpdes? Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
Fungsi RPJMDes tersebut kan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem. Manfaat RPJM Desa, lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
Pertama pemerintahan desa bentuk tim penyusun RKP Desa Kedua, melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Ketiga, lakukan review atau cermati kembali dokumen RPJM Desa.
Keempat, menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, melalui musrembang desa.
Musrenbangdes merupakan sebuah forum partisipatif yang melibatkan semua elemen masyarakat desa, seperti warga, rt dan rw, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, untuk membahas dan merumuskan rencana pembangunan desa.
Dan ini tidak bisa dibiarkan jika dilihat dari administrasinya, maka dia anggap harus ada campur tangan tindakan tegas dari insfektorat dan APH, terhadap pemerintahan desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa, khususnya desa sangiangtanjung berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan dana desa yang di kelola pejabat pelaksana, KPPA Kepala Desa, selaku penanggungjawab, Kuasa Pengelola, Pengguna Anggaran, keuangan dana desa dengan kegiatanya pekerjaan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya.
Dan begitujuga dengan tenaga terampil pendamping PLD desa PD Desa, perlu dipertanyakan kinerjanya, baik tim tenaga ahli, Pendamping Lokal Desa di tingkat desa, tenaga ahli pendping desa di tingkat kecamatan dan TA tingkat kabupaten, maka perlu ada tindakan dari APIP dinas lnspektorat Kab Lebak, dilakukan bagian audit pengawasan kepegawean AUDIWAN, audit pengawasan teknis pekerjaan fisik dari bagian APIP.untuk segera meng-audit kinerja para pendamping dan kepala desa sangiangtanjung, sesuai kewenanganya. (Duleh)