Media Humas Polri // Labuhanbatu
Terkait dengan pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang dimana akhir-akhir ini ricuh karena adanya masyarakat yang mendukung dan menolak di operasikannya PKS itu untuk mengambil kesepakatan Senin (06/05/2024) diadakan rapat antara pengusaha, masyarakat yang di lakukan di Aula Tunggal Panaluan Mako Polres Labuhanbatu dihadiri Dandim 0209/LB Letkol inf Yudi Ardian Syahputro SIP. Kasdim 0209/LB Mayor SH Tanjung, Wakapolres Kompol H Matondang SH.MH, Para Kasat, Kabag, dan Kapolsek sejajaran.Asisfen I Setdakab Drs H Sarimpunan Ritonga M.Pd, dan juga hadir masyarakat yang mendukung dan menolak.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK.MH mengatakan, Persoalan Pro dan Kontra terkait pengoperasian dari Pabrik Kelapa Sawit PT PPSP ini tidak boleh berkepanjangan, saya sangat respek terhadap masyarakat yang hadir didalam kegiatan rapat ini, Kapolres meminta kepada Dedi Halomoan Rambe saya mohon dengan sangat dalam acara ini mari kita melepaskan ego kita agar tercapai tujuan acara ini dengan baik.
Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat dari masing-masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS PT PPSP, kapolres juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan Dedi dan kawan-kawan yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.
Bagi yang menolak beroperasinya PKS ini Dedi dan kawan-kawan bersikukuh untuk tidak memperbolehkan PKS beroperasi.
Kuasa Hukum PT.Pulo Padang Sawit Permai ( PT.PPSP) Dedi Suheri SH, mengatakan, PT PPSP dibeli secara syah dari Lelang dan mempunyai surat-surat lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada kami dari perusahaan meminta kepada masyarakat untuk menjalin kerjasama yang baik.
Sementara Dandim 0209/LB, Asisten 1 Pemkab Labuhanbatu, Kadis Perizinan Labuhanbatu, tidak berkecepatan bilamana PKS PPSP itu di operasikan.( Thamrin Nasution )