Demi Tertib Administrasi Camat Se-OKU Timur Ikuti Sosialisasi Perbup No 57 Tahun 2022

Demi Tertib Administrasi, Camat Se-OKU Timur Ikuti Sosialisasi Perbup No 57 Tahun 2022

Sumsel Oku timur www.mediahumaspolri.com Guna menunjang kinerja Pemerintah Desa dalam menertibkan administrasi, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, 17 November 2022 dan diikuti oleh Camat Se-Kabupaten OKU Timur didampingi Kasi PMD masing-masing, serta diikuti juga oleh OPD yang terkait dengan Sosialisasi Perbup tersebut.

Dalam membuka kegiatan sosialisasi Perbup 57 Tahun 2022 tentang perubahan Perbup No 67 Tahun 2021, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dwi Supriyanto, M.M. didampingi Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E. M.M.

Dalam laporannya, Ketua pelaksana Ahmad Yasir, S.IP mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan melihat kondisi ruang lingkungan kerja yang sudah mulai kurang baik dan kurang sehat dikarenakan penyimpanan arsip dokumen usulan bantuan keuangan desa masih dilakukan secara manual, dengan berbagai sumber dana bantuan desa.

“Kondisi ini menyebabkan penumpukan dokumen arsip, selain itu dokumen rentan hilang dan rusak serta pada saat dibutuhkan pencarian dokumen pun sangat sulit dilakukan, ditambah belum adanya tempat penyimpanan arsip yang memadai pada ruang kerja bidang usaha ekonomi desa pada dinas PMD sehingga perlu dilakukan penerapan penyimpanan arsip berbasis digital”, jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dwi Supriyanto, M.M mengatakan bahwa dengan adanya perubahan peraturan bupati yang pada hari ini disosialisasikan di harapkan mampu meningkatkan kemampuan atau kapasitas dari apartur perangkat desa dan mampu menunjang kinerja pemerintah desa sehingga nantinya dalam proses penyelengaraan pemerintahan melalui alokasi dana desa dapat menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

“Untuk mewujudkan itu semua tentunya memerlukan keterlibatan yang besar dari beberapa pihak terutama Kecamatan dan Pemerintah Desa itu sendiri serta berbagai pihak lainnya yang dapat memberikan kesempatan dan menjamin keberhasilan tujuan yang ingin dicapai”, katanya.

Dwi Supriyanto juga mengajak kepada semua Camat untuk bersama sama membangun komunikasi yang intens dan harmonis dengan pemerintahan desa sehingga dalam memahami dan melaksanakan perubahan peraturan bupati tersebut dapat di implementasikan dengan baik.

Ril ( Apri irama )

Pos terkait