Media Humas Polri // Pinrang
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dibuka secara resmi oleh Wakil bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dihadiri langsung Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI), Henra Saragih, S.H., M.H., M.Kn., bertempat di, Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (10/4/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Kent Mukti Ali, M.Si., Sekertaris Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang Hj.Haisah, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Hj. Rasdiana Samad, S.E., M.Si., dan Kabid Pemberdayaan UMKM, Drs. Hj. Sumarni Menga. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini, menandai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong penguatan kelembagaan koperasi yang berbasis digital.
Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di daerah mengenai konsep dan mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk peran penting digitalisasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sudirman Bungi menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, terutama di tingkat desa. Ia juga menegaskan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang harus terus dikembangkan dan diberdayakan.
Dalam wawancara singkat, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI), Henra Saragih, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah menyambut baik program dari Pemerintah pusat tersebut.
“Kami atas nama Kementerian Koperasi dan UKM sangat mengapresiasi sambutan dari Pemerintah Kabupaten Pinrang dan atas dukungannya kami yakin pembentukan Koperasi Merah Putih di Pinrang akan berjalan sesuai dengan harapan.’
“Pembentukan Koperasi Merah putih di Desa tentunya akan ditunjuk secara langsung yang dianggap mampu untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pengurus dan untuk pendanaan pembentukan Koperasi berupa akta notaris, itu akan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, bukan dari dana desa dan Alokasi dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan, Koperasi Merah Putih yang sudah dibentuk, nantinya akan bekerjasama dengan Lembaga lembaga terkait untuk memastikan Koperasi ini berjalan sesuai dengan harapan, tutup Henra Saragih.(Sukri)