DESA REJODADI KABUPATEN BANYUASIN TERPILIH SEBAGAI KANDIDAT DESA ANTI KORUPSI TAHUN 2023

DESA REJODADI KABUPATEN BANYUASIN TERPILIH SEBAGAI KANDIDAT DESA ANTI KORUPSI TAHUN 2023

Pangkalan Balai, Media Humas Polri || Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin terpilih sebagai salah satu dari tiga desa di Provinsi Sumatera Selatan yang akan di observasi tim dari KPK RI. Hasil dari observasi ini pada penilaian akhir akan menjadikan Desa Rejodadi sebagai pilot projet Desa Anti Korupsi tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Frismount Wongso, Bunga Abadiyah dan Febryan Kelana, 3 (tiga) orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang tergabung dalam Tim 8 Observasi Desa Anti Korupsi diterima langsung Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di ruang kerja Kantor Bupati Banyuasin, Kamis, 2 februari 2023.

Dijelaskan Frismount, terpilihnya Desa Rejodadi merupakan hasil usulan dari banyak pihak, diantaranya usulan Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri,Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, BPK dan tentunya KPK sendiri.

Dalam kesempatan silahturahmi tersebut, Frismount Wongso menjabarkan untuk Provinsi Sumatera Selatan ada 3 Desa dari 3 Kabupaten yang akan dilakukan observasi pada bulan Januari hinga Maret mendatang. Ketiga desa itu yaitu Desa Rejodadi Kabupaten Banyuasin, Desa Gulo Baru Kabupaten Muara Enim dan Desa Karang Dapo Kabupaten OKU.

Selanjutnya setelah tahapan Observasi, Desa dengan nilai tertinggi akan masuk ke Tahap Bimtek dan Sosialisasi yang akan digelar pada bulan Mei hingga Juli. Peserta Bimtek Desa Anti Korupsi akan terdiri dari perangkat desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Komunitas dan Ormas Desa. Setelah melalui Bimtek dan sosialisasi, KPK juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi hingga desa tersebut siap masuk ke tahap penilaian pada bulan Agustus hingga November. Pada tahap ini tim penilai akan terdiri dari unsur KPK, Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes dan PDTT, Inspektorat dan tim penyusun indikator desa antikorupsi. Sampai akhirnya desa dengan nilai tertinggi akan dilaunching sebagai percontohan Desa Anti Korupsi pada bulan Desember.

“Adanya program ini didasarkan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia “membangun Desa Dari Pinggiran”, ditambah data yang ada sepanjang tahun 2014-2022 terdapat 973 pelaku dari 851 kasus korupsi. Fakta itulah yang menjadi alasan mengapa KPK masuk desa” ujar anggota KPK dibawah Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat – KPK RI ini.

Ditambahkan beliau, untuk membangun Indonesia yang anti korupsi harus dimulai dari pemerintahan terkecil, banyaknya anggaran yang dikelola desa menjadi salah satu alasan mempublish semua kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan di desa menjadi sebuah kewajiban. “Transparanasi pelaksanaan pembangunan di Desa, bila perlu Kalau merasa ada yang janggal, minta review dari inspektur” tutup pria berdarah Sumatera Selatan ini.

Bupati Banyuasin yang didampingi Wakil Bupati Banyuasin, Pj. Sekda, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kepala Diskominfo,SP, Inspektur Banyuasin menyampaikan rasa bangganya atas terpilihnya Desa Rejodadi sebagai kandidat desa percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2023. Beliau mendukung sepenuhnya observasi yang akan dilakukan di Desa Rejodadi, selanjutnya semua ilmu yang nanti didapatkan melalui bimtek dapat juga disebarluaskan ke desa-desa lainnya di Kabupaten Banyuasin.

Askolani optimis program Desa Anti Korupsi merupakan wujud nyata pelibatan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di desa. Terpilih ataupun tidak Desa Rejodadi akan menjadi Desa percontohan yang nantinya akan jadi model yang menginspirasi desa-desa diseluruh Kabupaten Banyuasin dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

“Saya ingin 288 Desa di Banyuasin akan menerapkan pola anti korupsi ini, kita akan membuktikan bahwa kita bisa membangun tanpa korupsi” ujar Askolani.

Selanjutnya setelah bersilahturahmi tim delapan KPK RI langsung bertolak menuju Desa Rejodadi untuk melakukan observasi administrasi dan kelengkapan lainnya.

(Diskominfo / IKP)

Pos terkait