Desa Ugang Sayu Potensi Maju Dipimpin Mantan Jurnalis Jitu

Media Humas Polri || Barsel-Kalteng

Supriyadi Kades baru Desa Ugang Sayu ternyata background hidupnya terkait dengan dunia Jurnalis. Pantas sikapnya tegas, singkat, dan opini jauh kedepan. Belum setahun menjabat Kepala Desa, organ internal Desa ditata ulang, saat Awak Mhp kunjungan, ternyata sedang diadakan pembentukan pengurus LKMD yang baru, penyegaran dan perbaikan ,”Mas ?!”, ungkapnya kepada Mhp.

Bacaan Lainnya

Saat itu baru beres pembentukan pengurus LKMD baru, sudah tersusun lengkap. Usai rapat sekitar jam 11.30 bbwi, setelahnya bertemu Mhp berdiskusi soal Rencana tuntutan kepada PT MTU/PT MUTU atas beberapa hal yang dianggap tidak terbuka kepada Publik.

Beberapa Tuntutan Desa Ugang Sayu Terhadap PT MUTU.

Beberapa hal tuntutan Desa Ugang Sayu Terhadap PT Mutu diantaranya adalah sbb :

Pertama
Keterbukaan penggunaan Air Bawah Tanah, hal ini harus ada izin resmi dari intansi terkait. Selama ini belum ada data Surat permohonan Syarat syarat dari Desa Ugang Sayu untuk perizinan Air Bawah Tanah, padahal itu sangat penting bagi pengguna Air Bawah Tanah

Kedua
Izin melintas jalan Negara, yakni houlling menggunakan jalan Negara. Itupun belum ada data dokumen di Desa akan adanya syarat pembuatan Izin lintas kepada Balai Besar PU di Kalimantan Selatan. Itu terkait dengan gangguan penggunaan jalan umum oleh sebuah Perusahaan, mestinya pengguna jalan dan atau bahu jalan memiliki izin terlebih dahulu.
Dari data aturan hukum yang ada,jika terbukti secara sah pengguna Air Bawah Tanah dan Lintas jalan Negara tanpa izin ada potensi terkena Pidana Denda yang menjadi Hak Pemerintah Daerah tetapi harus melalui proses Hukum yang baik dan benar.

Ketiga
Hak CSR bagi Desa dan warga Desa Ugang Sayi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Itu kewajiban perusahaan, tidak boleh tidak merupakan kewajiban Sosial dan ada sanksi bila tidak dilaksanakan.

Ke-empat

Menagih janji Bumdes Bersama tingkat Kecamatan Gunung Bintang Awai. Karena dulunya Kec Gunung BW membentuk Bumdes Bersama dalam rangka kerjasama dengan Perusahaan. Tetapi setelah terbentuk tidak ada realisasinya, terkesan perusahaan dalam hal ini PT Mutu tidak ada perhatiannya, jelas Kades Ugang Sayu.

Ke-lima
Ketidak jelasan PT Mutu dengan kontrak Subcon, mestinya ada Izin dari Kementrian Tenaga Kerja agar ada kepastian hukum bagi Karyawan Subcon terkait

Ke-enam

Sulitnya warga lokal menjadi Karyawan dan atau buruh di PT Mutu, itu diungkapkan Kades Ugang Sayu kepada Mhp saat konfirmasi dan koordinasi di Kantor Desa Ugang Sayu beberapa waktu sebelum berita ini dikorankan.

Setelah dirasa cukup, Mhp pun pamitan undur diri. Sambil nunggu jadwal Mediasi lanjutan setelah pihak Desa melakukan Demo Damai di Jalan Houling Area lewat Desa Ugang Sayu, semoga perjuangan pk Kades US ini membuahkan hadil buat warganya, semoga. (21/11/23.TS,SH).

Pos terkait