Media Humas Polri // Jatim
Pelarian AAI (43) warga Kel. Pilang Kec. Kademangan semenjak 2021 harus berakhir usai ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (28/02/2023) sore. AAI menjadi DPO Polres karena dirinya merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor TKP Di warung soto Lamongan, Jl Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonigaran Kec. Kanigaran Probolinggo Kota pada Juni 2021.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui AKP Jamal menyampaikan AAI ini bersama dengan A merupakan pelaku curanmor pada Juni 2021. Namun pada saat melakukan aksinya, A ini berhasil diamankan sedangkan AAI berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.
Kasat juga menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pelapor yang memarkir sepeda motor di warung miliknya dengan kondisi kunci masih melekat di sepeda motor, kemudian pelapor membuka warung untuk aktivitas berjualan soto ayam, pada pukul 15.30 wib. Istri pelapor melihat sepeda motor yang telah di parkir tersebut di ambil dengan cara di dorong oleh dua orang pelaku, di karenakan sepeda motor tidak bisa di nyalakan.
“Karena melihat 2 pelaku mendorong sepeda milik suaminya, istri pelapor berteriak maling dan membuat 2 pelaku tersebut panik. A berhasil diamankan petugas sedangkan AAI berhasil lari” ucap AKP Jamal.
Setelah melakukan proses sidik dan lidik, tim opsnal Polres berhasil mengetahui lokasi AAI. Sehingga pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 Sekira jam 18.30 wib unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan AAI di Kelurahan Pilang Kec. Kademangan Probolinggo Kota.
“Untuk AAI akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Terang Kasat. (Erwanto)