Media Humas Polri // Jawa barat
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) alias Indri, wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Banjar. Ternyata, Devara Putri Prananda (DP) lah yang merancang rencana pembunuhan akibat motif cinta segitiga itu.
Sebagaimana diketahui, tiga tersangka pembunuhan berencana itu adalah Didot Alfiansyah (DA), M Reza (MR) dan Devara. Didot merupakan pacar korban, yang juga menjalin asmara dengan Devara, sementara Reza adalah pembunuh bayaran yang disewa Didot untuk membunuh Indri.
Cerita Yudi Saat Evakuasi Jasad Indriana di Pinggir Jurang. Lima hari sebelum eksekusi dilakukan, tepatnya pada 15 Februari, Devara bertemu dengan Didot dan Reza di indekosnya di Jakarta. Di tempat itu, Devara kemudian mengusulkan sejumlah cara untuk mengeksekusi Indri tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Tersangka DP memberikan usulan di antaranya, korban akan dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap. Supaya tidak meninggalkan sidik jari, disarankan menggunakan sarung tangan double tiga,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (4/3/2024).
Rencana Devara pun dipenuhi Didot karena ia ingin kembali berpacaran dengannya. Didot lalu menyewa pembunuh bayaran, M Reza, untuk mengeksekusi Indri sesuai rencana yang telah ditentukan.
Kemudian, supaya aksi tersebut tidak diketahui orang lain, Devara menyarankan tempat eksekusinya dilakukan di lokasi yang sepi dan tidak terdapat CCTV. Devara juga mengusulkan supaya mereka menyewa mobil rental agar mudah menghilangkan jejak kejahatannya.
“Korban tidak boleh dijemput dari rumahnya, akan tetapi di tempat kerja atau tempat lain di luar rumah,” ungkap Jules Abraham.Senin (19/2/2024)
Mobil sewa yang diminta Devara pun disiapkan. Keesokan harinya, eksekusi itu dilakukan dengan memilih tempat di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024.
Didot dan Reza lalu menjemput Indri di tempat kerjanya. Mereka beralasan kepada korban ingin mengajak Indri jalan-jalan ke Puncak, Bogor.
Tampang Tak Bersalah Sejoli Didot-Devara Pembunuh Indriana, setelah tiba di tempat yang telah ditentukan, Reza yang bertindak sebagai eksekutor langsung menjalankan perintah Dodit dan Devara. Ia mencekik leher Indri menggunakan ikat pinggang hingga tewas.
“Selanjutnya, mayat korban ini dibuang ke wilayah Banjar dan ditemukan oleh seorang warga yang sedang bersepeda,” ucap Jules Abraham.
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.”pungkasnya. ( Masta )