Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari
Media Humas Polri || Jakarta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim terbukti bersalah dalam dugaan perkara asusila.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Tidak hanya itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(REPORTER MHP)