Di bakar api cemburu, pelaku suami aniaya istri akhirnya tidur di balik jeruji besi polres Banyuasin.
Rilis: humas Polres Banyuasin Pewarta: Supriyandi
Banyuasin|Media humas polri.com satreskrim polres banyuasin amankan pelaku inisial (S) warga desa Taja Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, dengan tindak pidana percobaan penganiayaan pembunuhan terhadap korban inisial (R),istri pelaku. Lantaran dibakar api cemburu dituduh istrinya selingkuh.
Kapolres Banyuasin AKBP. Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasatreskrim AKP M. Ikang Ade putra, S.IK., menjelaskan pelaku inisial (S) merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum berat dan atau melakukan percobaan Pembunuhan terhadap Korban.
“Karena pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dan kemudian menganiaya korban,” Ujar Kapolres banyuasin AKBP Imam tarmudi. Pada rilisnya.(6/06/21)
Kemudian pelaku (S)menganiaya (R) menggunakan Benda tumpul dan menggunakan benda tajam sebagai alat untuk menganiaya korban.
“Korban dipukul berkali-kali kepala dengan tangan dan ditendang, kemudian dipukul dengan cobek dan rambut korban dipotong dengan pisau tak beraturan,” Jelasnya.
“Lalu Korban pura-pura kekamar mandi kemudian langsung lari meminta pertolongan pemerintah desa setempat lalu melaporkan kejadian ini Ke Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti, atas kejadian tersebut Korban mengalami trauma, luka memar, luka bakar, rasa sakit dari kepala hingga sekujur tubuhnya serta kemaluan dan kedua kaki Korban,”ungkap nya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,”tutup nya