Di Desa Sei. Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Penerima Manfaat Bantuan Sosial diduga isteri dari Perangkat Desa

Di Desa Sei.Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Penerima Manfaat Bantuan Sosial diduga isteri dari Perangkat Desa.

LABUHANBATU || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Pemuda Pesisir Edy Syahputra Ritonga S.Pd. dalam percakapannya dengan awak MHP, Selasa (27/09/2022) malam mengatakan, Dari pantauan yang dilakukannya sejumlah Perangkat Desa di Desa Sei.Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu diduga kuat sebagai Keluarga Penerima Manfaat bantuan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kata Edy, Program bantuan sosial sejatinya diperuntukkan untuk Masyarakat yang kurang mampu,sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 pasal 1 dijelaskan, Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan atau Keluarganya.

Penanganan fakir miskin adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan atau Masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, program tersebut membuktikan keseriusan Pemerintah dalam membantu meningkatkan kwalitas ekonomi Warga Negara Indonesia, ucap Edy

Tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang selama ini sangat menjadi perbincangan ditengah-tengah Masyarakat, karena banyaknya penerima yang tidak tepat sasaran,hal ini terjadi di Desa Sei.Nahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, diduga penerima manfaat bantuan sosial ini isteri dari Perangkat Desa bahkan isteri mantan Kepala Desa diantaranya, Manisah (47) Suhartini (40), Behyani (40) Siti Aisyah, Sulami (47) Umi Kalsum (36) ,sebut Edy.

Penulis, Thamrin Nasution

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait