Di Diduga Ada Penimbunan Migor Curah Di Rimbo Bujang
Media Humas Polri || Tebo
Ditengah – tengah getolnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas Mavia Minyak Goreng Curah , muncul pula diduga Mavia Minyak goreng Curah yang memiliki gudang di Perumahan Ravlesia Residence 1 di jalan 4 Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.
Pantauan Awak Media pada Rabu (22/06/2022) di gudang minyak goreng Curah tersebut yang diketahui milik seorang Ibu Rumah Tangga bernama Ari, tampak beberapa orang sedang menurunkan Minyak Goreng Curah dari sebuah Truk Tronton kapasitas 18.000 liter.
Ada beberapa kejanggalan yang ditemui oleh Awak Media pada gudang minyak goreng curah tersebut. Pertama, ada beberapa regulasi yang janggal terkait suplay minyak goreng Curah dengan jumlah partai besar pada gudang minyak goreng tersebut.
Disini, ada ketidak wajaran apabila gudang tersebut mendapatkan suplai minyak goreng Curah yang cukup besar dan ada dugaan penimbunan minyak goreng curah pada gudang tersebut.
Kedua, gudang minyak goreng Curah tersebut menjual minyak goreng kepada tengkulak dengan jumlah besar yang seharusnya gudang tersebut menjual 200 Kg ke toko atau ke warga sekitar gudang tersebut.
Ketiga, gudang milik Ari tersebut menjual dengan harga Rp 15.500/kg yang seharusnya gudang tersebut menjual dengan harga Rp 14.000/kg. Jelas ini merupakan pelanggaran.
Keempat, gudang minyak goreng Curah tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal baik itu izin dari Pemerintah maupun izin dari lingkungan sekitarnya.
Kelima, warga perumahan sekitar gudang minyak goreng diduga ilegal tersebut mengeluh dikarenakan gudang tersebut berada diperumahan padat penduduk yang lokasi rumahnya sangat berdekatan dan truk tronton pengangkut minyak goreng tersebut melebihi tonase karena jalan yang dilalui merupakan jalan lingkungan.
Sementara, saat dikonfirmasi awak Media terkait izin, Ari pemilik gudang minyak goreng tersebut tidak dapat menunjukan legalitas gudang tersebut. Dikatakannya bahwa ia menjual dengan harga Rp 15.500/kg.
“Aku jual minyak goreng Rp 15.500/kg, itu suamiku orang Perindag juga,” sebut Ari saat dikonfirmasi, Rabu (22/06/2022).
Sementara itu, Ketua RT perumahan Ravlesia Residence 1 di jalan 4 Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Taufik menyebutkan bahwa gudang minyak goreng milik Ari belum ada izin lingkungan dan warga sudah mengeluh dengan adanya gudang tersebut.
Kabid Pasar Dinas Nakertrans dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo, Edi Sofyan menyebutkan bahwa harga minyak goreng Rp 15.500/kg itu harga di toko dijual ke masyarakat. Sementara, kalau gudang itu menjual dengan harga HET nya Rp 14.000/kg. Tidak boleh lebih.
Edi pun menyebut bahwa dinas Nakertrans dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait legalitas gudang minyak goreng milik Ari di perumahaan jalan 4 Wirotho Agung tersebut”Edi Sopian membenarkan Belum ada izin Gudang”tutup edi.