Di Duga Ada Keterlibatan PT KSK Dan PT cipta karya berdikakari ( CKB) Dalam Pengerusakan Hutan Lindung Karena Membuat Akses Jalan Masuk Untuk Pekerja Iligal Yang Mengangkut Hasil Tebangan untuk Di Bawa Ke Boss Penampung Kayu Iligal

Di Duga Ada Keterlibatan PT KSK Dan PT cipta karya berdikakari ( CKB) Dalam Pengerusakan Hutan Lindung Karena Membuat Akses Jalan Masuk Untuk Pekerja Iligal Yang Mengangkut Hasil Tebangan untuk Di Bawa Ke Boss Penampung Kayu Iligal

Kalbar – Media humas polri

Bacaan Lainnya

Sungguh sangat memperhatinkan Hutan lindung yang berada di kawasan PT.KSK yang Di rusak oleh para pekerja kayu iligal di duga di modali oleh Boss Ak simpang ella kepada para penebang kayu iligal yang di ambil dari hutan lindung,Selasa,29/03/2022. Serta di duga juga ada keterlibatan kades Nyanggai yang meminta upeti per batang kayu Rp 3000 (Cok )ini terlihat didalam perjanjian yg ditulis oleh kades Nyanggai Atong tersebut
Tertanggal 22 Januari 2022 serta di tanda tangganinya

Dari hasil Investigasi media di lapangan,memang terlihat di lokasi hutan lindung, kayu yang sudah ditebang beserta tungul kayu yang tersisa hasil pembalakan oleh para pekerja kayu iligal,ini sudah jelas melanggar hukum dan ketentuan Undang-undang Negara kesatuan republik Indonesia,yang menjadi persoalan Perusahaan PT. Kalimantan Setya Kencana( PT KSK),yang ikut terlibat dalam pembabatan serta pengerusakan Hutan Lindung dengan membuat akses jalan untuk para pekerja kayu iligal supaya bisa masuk melakukan aktivitas kegiatan penebangan kayu ilegal yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung tersebut,namun sampai saat ini dari pihak penegak hukum,beserta kehutanan provinsi belum ada tindakan apapun terhadap para pelaku.

Penebangan hutan secara liar (illegal logging) merupakan salah satu perbuatan yang dapat membuat kerusakan di muka bumi, karena perbuatan tersebut merupakan salah satu tindakan melawan hukum dengan cara menebang, mengangkut, dan menjual kayu yang dilakukan tanpa izin apalagi di kawassn hutan lindung Penebangan hutan secara liar (illegal logging) merupakan salah satu faktor terjadinya bencana banjir disebabkan dari penebangan hutan secara liar yang dilakukan terus menerus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan tanpa memikirkan akibatnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (lima Ratus Juta Rupiah).

Pihak pemerintah Pusat baik Menteri kehutanan para penegak hukum,untuk segera melakukan tindakan kepada oknum yang sudah merusak serta pembalakan di daerah hutan lindung tersebut,

Penulis : TIM

Pos terkait