Media Humas Polri || Kendal
Jawa tengah Berawal dari kehilangan TV , alat-alat tukang dan uang di rumah saudara(LH) pada tgl 30 Mei 2023 sekira jam 07.00 di perum Rafada 2 Meteseh Boja Kendal, kemudian kehilangan tsb dilaporkan oleh saudara (LH) kepada saudara (P) melalui telepon.
Karena saat itu saudara (P) sedang mengantar anaknya sekolah yang kemudian lanjut bekerja, maka saudara (P) melalui telepon melaporkan kepada saudara (S) selaku ketua paguyuban yg kebetulan juga anggota Polisi Polrestabes Semarang sat narkoba yg pada pagi itu saudara (S) masih berada di rumahnya, kemudian saudara (S) mendatangi TKP rumah saudara (LH) untuk mengecek.
Tidak tau atas dasar apa saudara (S) langsung mengajak anaknya saudara (LH) yaitu saudara (AF) dan saudara (YH) yg merupakan tetangga depan saudara (LH) menuju rumah korban dan langsung membawa korban dg tangan di borgol ke Perumahan Rafada 2 Meteseh Boja.
Di Perumahan itulah korban di interogasi oleh saudara (S) dengan nada keras dan ancaman yg terekam dalam Video, dan saat itu korban tidak terbukti mencuri rumah saudara (LH) namun disayangkan saudara (S) diduga dengan sengaja menyebarkan foto korban di WA Group warga perumahan dengan keterangan terduga pencuri telah mengaku dan tertangkap, sehingga patut diduga terjadi pembicaraan berupa chat perencanaan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan benda tumpul, dan singkat cerita berkumpulah warga perumahan tsb di TKP dan akhirnya terjadi penganiayaan kepada korban yg melibatkan dua oknum anggota TNI yaitu saudara (HA) dan (I) yg saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah di tahan.
Karena berhubung korban sudah babak belur dan tidak terbukti melakukan pencurian pada hari tu, diduga sudara (S) merencanakan rekayasa pelaporan ke pihak kepolisian sektor Boja untuk bisa menjerat korban dengan menggunakan laporan Kehilangan HP warga perumahan rafada pada enam bulan sebelumnya.
Sangat di sayangkan kejadian kehilangan di rumah saudara (LH) yg tidak terbukti dan pelaporan yg diduga rekayasa kehilangan HP milik Eta dimana pada hari itu HP tersebut ada di tangan pemilik (Eta) dan tidak pernah dilaporkan kehilangan pada enam bulan lalu ke kantor polisi terdekat, kejadian itu mengakibatkan korban seorang warga Kendal akhirnya meninggal dunia.
Saat dianiaya korban dalam keadaan lapar belum sarapan, karena diduga saat akan sarapan itulah korban dibawa paksa oleh saudara (S) terang saudara Heru yg merupakan keluarga korban.
informasi yg didapat setelah korban dianiaya oleh beberapa warga Rafada korban dalam kondisi babak belur dan berdarah darah ketika dibawa oleh anggota polsek Boja, pada saat pemukulan dan penganiayaan ada beberapa saksi melihat akan tetapi kenapa (P) yang tidak tahu apa apa di jadikan tersangka dan saksi memberatkan saudara (P) dengan Pasal 351 sedangkan pada saat di bawa ke Polsek BOJA sudah hancur mukanya , di hajar oleh oknum.
Saudara ( P) menceritakan datang ke Polsek BOJA mengantar Eta atas perintah ketua paguyuban yaitu saudara (S) serta di dampingi dua oknum Anggota TNI dan langsung ke ruangan penyidik pemeriksa, di dalam ruangan ada saudari ETA, Anggota TNI dan penyidik Polsek, dan korban yang Meninggal sudah dalam keadaan bonyok (babak belur) dan berdarah darah dan saudara (P) sempat memfoto kondisi Korban saat sampai di ruang penyidik Polsek Boja.
Saudara ( P) hanya menyentuh pipinya korban dengan mengucapkan ‘ Kamu ko tega mencuri di perumahan ” itu di saksikan para saksi ETA. dan anggota TNI , entah kenapa selang berapa jam Korban meninggal dunia serta saudara ( P) di jadikan tersangka dan menurut keterangan Narasumber saudara (P) memukul beberapa kali di depan penyidik kepolisian dan TNI, pertanyaan saya kenapa tidak di tangkap pada saat adanya pemukulan apa lagi di kantor polisi.
Dari hasil investigasi SATGASUS menduga ada rekayasa penetapan saudara (P) dari beberapa keterangan hasil percakapan di grup paguyuban Perumahan Rafada ada dugaan rekayasa atau keterangan Palsu. Kami akan terus menggali bukti apa bila terbukti adanya keterangan saksi palsu tim SATGASUS beserta aktifis hukum dan advocaten Media akan mengadukan para saksi palsu agar bisa di hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Berdasarkan pasal 242 KUHP , pasal 291 UU 1/2023 memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu dalam persidangan atau tindak pidana dalam perkara akan di penjara 7 tahun Kurungan ,
Sangat menarik buat Kawan kawan aktifis hukum serta Kawan kawan media untuk mencari bukti yang sebenarnya , saksi palsu pasti akan masuk penjara itu janji relawan advocat dan SATGASUS agar para oknum saksi palsu bisa punah di muka bumi ini tandasnya,( Tim)