Di Duga APH Menutup Mata Terkait Tambang Ilegal Di Wilayah Grobogan

Mediahumaspolri || Grobogan.

Banyak nya tambang tidak memiliki ijin (Bodong) marak di Provinsi Jawa Tengah serasa tidak pernah tersentuh hukum (Polisi), serasa Polri tertidur, banyak nya pertambangan ilegal tidak pernah terselesaikan dan perlakukan tidak pernah tertangkap bebas Beroprasi.

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba menelusuri di Kabupaten Grobogan kecamatan karangrayung ada beberapa titik tambang Tanah yang merubah lahan hijau ( Lahan Pertanian, Perkebunan) (17/23)

“Setiap hari bisa puluhan mobil dan trek keluar ungkap Ceker yang menjaga di area tambang,”

Padahal jelas pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 , termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan oprasi produksi di pidana sama.

Dengan adanya ketentuan tersebut Pihak Kepolisian Polda Jateng Khususnya Polres Grobogan tidak ada tindakan tegas terhadap para tambang tambang ilegal di wilayah Grobogan.

Kami berharap kepada Kapolri bisa lebih memperketat dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku dan pelanggar serta menindak tegas para oknum Polisi yang membekingi. Tutupnya (Tim)

Pos terkait