Media Humas Polri || Salatiga
Salatiga(20/09/2023) Usaha bengkel dan Cucian Mobil yang terletak di Jalan DR.Muwardi 38a Salatiga menjadi perhatian masyarakat sekitar,berawal menumpuknya material di trotoar mengakibatkan penguna jalan sepeda motor terganggu.
Denah jalan atau pemetaan kota sesuai RTRW kok ada tempat cucian mobil bongkar trotoar, apakah ini tidak menyalahi aturan ya, ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kunjungan Satpol PP Kota Salatiga ke Lokasi mendapat apresiasi dari penguna jalan dan pelaku usaha disekitarnya yang memenuhi peraturan dan lerda kota Salatiga, warga berharap agar tidak terjadi kecemburuan oleh pelaku usaha lain agar Satpol sebagai penegak Perda bisa menjalan aturan dan peraturan yang baik dan benar jangan sampai masyarakat yang di rugikan juga.
Pemerintah Kota Salatiga harusnya lebih teliti dalam penegakan aturan, mulai pembangunan usaha apakah sudah mengantongi izin, kalau belum berapa PAD kota Salatiga dari sektor pajak yang hilang.
Awak media jejak kasus ke lokasi, benar adanya tumpukan material di trotoar sangat menggangu dan trotoar yang dibangun negara di bongkar sendiri oleh pemilik usaha, hal ini melanggar perda dan terancam pidana karena merusak fasilitas negara tanpa izin, Dinas PUPR Kota Salatiga harus tepat dalam mengambil keputusan untuk mengembalikan trotoar jalan kembali semua seperti semula. (Red)