Di duga Busiri Masyarakat Desa Selo Tambak Kec. Keraton Kab.Pasuruan Menyimpan, Mengedarkan Roko Ilegal tak bercukai.
Media Humas Polri. Pasuruan Marak nya Penjualan Roko Ilegal tidak Bercukai Merugikan Negara.
Berdasarkan Pengaduan Masyarakat Inisial (RW) Mengungkapkan Busiri Warga Desa Selo Tambak Kec.Keraton Kab. Pasuruan Jawa Timur Mengedarkan Roko berbagai Merk salah satunya.
1. AMAZON
2. ASMARATEA
3. Dll
Dari hasil Pantauan awak media serta beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan. ” Banyak mas roko nya sampai saya bingung memilih nya ada lah 10 Merk roko yang tidak ada bea cukai nya sambil memberikan 1 bungkus roko yang masih tersegel tegas nya 24/03/23
Dari hasil pantauan awak media mencoba mendatangi kerumah Busiri yang menemui awak media istri Busiri mengungkapkan ” bapak nya sedang Keluar ” ungkap istri Busiri.
Awak media terus menggali ke beberapa masyarakat terdekat, membenarkan bahwa Busiri Distributor roko Ilegal dan Pemilik Koprasi Simpan .
Berdasarkan Pasal 54 Undang Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Menyebutkan Menawarkan atau Menjual roko Polos atau rokok tanpa cukai Terancam Pidana Penjara 1 sampai 5 Tahun dan /atau pidana denda 2 Sampai 10 Kali Nilai cukai yang harus di bayar.
Berdasarkan Ketentuan Serta Undang Undang Berarti Kelas Pidana nya.
Kami berharap Kepada Kapolres Pasuruan menindak tegas Para Pelaku dengan sengaja menimbun dan mengedarkan Roko ilegal yang tidak mempunyai Cukai. Tutup nya.