Di duga Dana Desa Kabupaten Oku Timur ada setoran ke camat berkisar 17 jt sampai 20 jt melalui ketua forum masing masing.
Media Humas Polri Oku Timur. Adanya program pemerintah bangun desa banyak di manfaatkan kalangan pejabat untuk merauk keuntungan dengan cara setoran per termin dari dana desa ke oknum ketua forum desa, harga setoran berfariasi ada yang 17 jt ada yang 20 jt
Awak media mencoba menelusuri kebeberapa kepala desa 27/10/21 langsung menemui Kapala desa dan membenarkan adanya setoran tersebut” benar saya aja setor 17 juta ke ketua forum Mil ungkap kepala desa.
Masih dari narasumber Kepala desa” kepala desa mengungkapkan sudah berjalan lama pak kami setor tergantung besar kecil nya dana desa keluar ya kita sebagai kepala desa harus setor yang mengkordinasi ketua forum dan di setorkan ke pak camat ungkapnya lagi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 hendaknya dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang progresif dengan tetap berpegang pada norma undang – undang bukan dalam kerangka mencari – cari kesalahan pelaku.
Diharapkan dengan terbukanya wawasan aparat penegak hukum baik Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim dilembaga peradilan, membuat pembuktian dan penjeratan pelaku – pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dapat lebih mudah dijerat dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan upaya pencegahan (preventif) bagi calon pelaku lainnya.Kata kunci : Pungutan Liar, Pasal 12 huruf e, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, kecurangan, sogokan, tindak pidana korupsi, Penegakan Hukum
Kami berharap kepada APH khusus nya Kab.OKu Timur lebih jeli terkait adanya para Oknum yang berbagi dana desa.