Mediahumaspolri.com // Taput
Penggunaan Dana Desa tahun 2022 Desa Sitoluama Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 141.410.513 sangat berpotensi menjadi rawan korupsi.
Pasalnya Dana Desa selayaknya dialokasikan untuk infrastruktur pengembangan Desa dan pemberdayaan ekonomi Desa sesuai amanah Permendes No 5 tahun 2015 nyatanya di Desa Sitoluama dimanfaatkan untuk pembangunan penataan lapangan Desa.
MHP melakukan investigasi menemukan proyek pekerjaan tembok penahan tanah yang baru hitungan bulan sudah mengalami keretakan besar panjang sesuai hasil penelusuran di lapangan tampak beberapa titik sudah mengalami keretakan maka kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi.
Ketua Lembaga Pemantauan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara, Advokat Sahala Saragi SH, menuding bahwa bangunan TPT ini tidak memakai cerucuk dan diduga menggunakan material yang tidak layak juga tidak menggunakan besi.
Begitu juga campuran adukan semen dengan pasir diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis mengakibatkan ketahanan beton TPT rapuh hal ini jelas tidak sesuai spesifikasi Rancangan Anggaran Biaya, Dinas Pemerintah Desa dan Inspektorat Taput tidak pernah ditemukan dilokasi diduga sudah Kong kalikong.
Penelusuran MHP Desa Sitoluama sudah menjadi atensi Lembaganya sejak kepemimpinan Kepala Desa Luhut Hutabarat mulai tahap pengerjaan DD kita sudah memantau bakal berpotensi ajang pelanggaran berat diduga terjadinya konspirasi menutupi permainan anggaran negara demi memperkaya diri dan beberapa kali kades ditemui dikantornya tak pernah berhasil.
Terpampang di papan informasi, penanggung jawab Luhut Hutabarat, pelaksana Maunces Hutabarat, tim pelaksana kegiatan ketua Tupan Pasaribu, Sekretaris Benny Sihombing, anggota Pangarimpunan Hutabarat dan dikhawatirkan TPT lapangan Desa yang ditumbuhi semak belukar ini bakal ambruk. (ALAIN DELON)