Di duga dana desa Tahun 2019 Desa Pujo Rahayu Banyak yang Fiktip
PESAWARAN Media Humas Polri / Dana desa adalah amanah dari undang undang sebagaimana di atur dalam pasal 72 Ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 ,sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara APBN.
Dasar hukum permendes PDTT 13 tahun 2020 tentang proritas penggunaan dana desa tahun 2021
1. Pasal 17 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , serta ketentuan Proritas penggunaan dana desa ,
Berdasarkan Hasil Konfirmasi Kamis 9/12/21 di kantor desa langsung dengan Kepala desa dan di dampingi sekertaris desa terkait anggaran dana desa tahun 2019 sesuai dengan pagu anggaran sebesar Rp. 975.651.000
Dengan realisasi penyerapan tahap 1 Rp. 295.130.200 di terima 4 April 2019
Rincian sebagai berikut. Tahap 1.
1.Peningkatan kapasitan perangkat desa Rp. 20.968.750
A. PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA.
1. Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa terselenggaranya pembinaan kesenian desa Rp. 12.000.000.
Ungkapan sekdes pembelian baju para kesenian desa yang rincian nya tidak jelas.
2. Penyelenggaraan kesenian adat/ kebudayaan dan keagamaan ( Perayaan hari kemerdekaan hari besar keagamaan dll) Rp. 75.000.000
Realisasinya buat pembelian sonsistem 5 untuk ibu ibu pengajian, hari kemerdekaan dengan menghabiskan anggaran Rp.75.000.000, hal yang tidak masuk akal.
3. Terselenggaranya ibu ibu PKK Rp.9.525.000
4.Pembinaan karang taruna Rp. 11.1550.000
5.Pengelolaan perpustakaan desa atau taman bacaan Rp. 12.000.000
6.penyelenggaraan Paud/TK/madrasah Milik desa Rp.16.200.000
Tahap 2 dengan Realisasi Pencairan Rp. 490.260.400
1.1 PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA.
1.penyelenggaraan Festifal kesenian desa / Kebudayaan dan keagamaan ( Perayaan hari kemerdekaan ) dengan anggaran Rp.74.983.127
Di duga tahap 1 dan tahap 2 anggaran dana desa tahun 2019 realisasinya tidak jelas di duga di Korupsi Oleh Pejabat desa.
Berdasarkan dasar Hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang proritas penggunaan dana desa
1. Pasal 17 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166.Tambahan lembaga negara republik Indonesia Nomor 4916
3.Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 tambahan lembaga negara republik Indonesia nomor 5495)
4.Undang Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitasi sistem keuangan untuk penanganan Pademi Corona virus.
Berdasarkan hasil konfirmasi serta infestigasi di lapangan terkait beberapa anggaran tersebut tidak di realisasikan selanjutnya jajaran kepala desa beserta sekertaris desa di duga bersama sama dengan sengaja memanfaatkan jabatan nya untuk Memperkaya diri sendiri atau golongan meraih keuntungan dengan memfiktifkan anggaran dana desa Tahun 2019 tahap 1 dan tahap 2. Tim investigasi
Bersambung.