Di duga DD tahun 2019 dan 2020 Pekon Badak banyak di lakukan penyimpangan oleh PJS .
Media Humas Polri Tanggamus. Banyaknya Pejabat Sementara di Beberapa Pekon Khusu nya di kabupaten Tanggamus hampir 2 tahun berjalan menjalankan roda kepemerintahan di Pekon.
Pejabat sementara ( PJS) yang di tunjuk Oleh Pemerintah untuk Menggantikan kekosongan di Pekon khusus nya Pekon Badak di tahun 2019 berakhirnya kepala Pekon sebelum adanya pemilihan jabatan Pekon sementara di terusan oleh PJS kecamatan pada saat itu yang di tunjuk dari pemerintah seorang PNS Kecamatan Sopyan.S.IP. menjabat selaku kepala Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus di duga banyak melakukan penyimpangan dana desa tahun 2019 dan 2020
Tahun 2019 dana desa sebesar Rp. 1.154.349.000 berdasarkan Pagu serta ada beberapa kejanggalan dalam beberapa realisasi
1.pembuatan rambu rambu jalan desa senilai Rp. 22.500.000
2.pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa Rp. 23.000.000
3.pembangunan jalan usaha tani Rp.113.126.000
Dan di tahun 2020 berdasarkan Pagu Rp. 1.225.609.000
1. Terselenggara pengelolaan lingkungan desa lainnya Rp. 13.509.000
2. Pembangunan jalan usaha tani. Rp.10.953.
3.sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa Rp. 41.400.000
4.Pemeliharaan Sumur serapan Rp.7.620.000
5. Terselenggaranya lingkungan hidup lainnya Rp.13.500.000
Dan masih banyak aitem yang menurut kami yang tidak sesuai di lapangan. Kami menduga PJS Sopyan.S.iP Pekon Badak Kecamatan Limau kabupaten Tanggamus di duga terindikasi penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2019 s/d 2020 kami berharap camat limau menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya apa lagi yang bersangkutan ASN kecamatan Limau.( Red )
Bersambung