Di duga dinas Pendidikan Meminta Uang Setoran Terkait Proyek DAK 10 % Ke Semua Sekolah yang Dapat Program DAK.
MHP – Aceh Utara Di Brantas nya Pungli dan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia tetapi di Aceh Utara Menjamur Pungli dan Korupsi , Salah Satunya di Dinas Pendidikan
18/03/23 dari beberapa narasumber yang kami dapatkan di lapangan ada dugaan Setoran ke dinas sebesar 10 % di himpun jurnalis Media Humas Polri
Awak media beserta tim Devisi Investigasi dan Kordinator exsekutif ICE menelusuri ke beberapa kepala sekolah yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan” ia pak semua rata rata kepala sekolah yang mendapatkan DAK harus menyetor ke dinas pak dan semua yang mendapatkan dana dan yang membangun semua material harus membeli ke toko yang di tentukan oleh dinas ungkap salah satu nara sumber” ( red terekam )
Bedasarkan (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri sipil PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya kecuali penghasilan atau gajih.
Ancaman PNS yang Melakukan Pungli .
PNS yang melakukan pungli akan di kenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyediaan dan bukti bukti yang ada.
Sanksi yang akan di jatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.
Jenis hukuman disiplin sedang yang akan di jatuhkan terdiri atas. Lain lain terlampir dalam PP nomor 94 Tahun 2021.
Berdasarkan PP beserta undang Undang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas akan tetapi serasa dinas Pendidikan tidak pernah tersentuh hukum di wilayah Aceh Utara.
Dari beberapa Nara Sumbar yang kami peroleh dari lapangan dan bukti bukti keterangan Kepala sekolah Kami menyimpulkan dinas Pendidikan Aceh Utara dengan sengaja sebagai pejabat PNS dengan sengaja melakukan melawan hukum melakukan Pungli untuk memperkaya diri sendiri. ( tim – Div Infestigasi )