Di Duga Gudang Minyak BBM Ilegal Telah Mengangkangi APH Setempat Ada Apa Ini

Media Humas Polri || Sumatera Selatan

Kami sebagai media sangat terancam karena ada nya loreng yang menengahi gudang tersebut Ada apa Dengan gudang ini.

Bacaan Lainnya

telah terjadi atau Di jadikan tempat transit mobil truck tangki pengangkut solar ilegal yang mana truck tangki tersebut Keluar Masuk di dalam jalan gang Suka Mulia Sumatera Selatan, Senin, (06/11/23)

Berdasarkan dari pemantauan awak media yang sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di wilayah Gelumbang mencoba untuk menelusuri hal tersebut.

Dan dari hasil penelusuran di dapati keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut.

Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (j) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak ” Ada Fepata Flasapa Pasti asap Datang dan Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar, saya khawatir bila tidak berhati-hati dapat menimbulkan kebakaran ” ujar warga tersebut

Mobil truck tangki yang silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di sengaja itu merupakan modus operasi agar tidak tercium oleh APH dan oleh awak media.

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (j) setempat.

” Yang menjadi atau ikut dalaam kepengurusan Gudang tersebut berinisial (H) dan Kepemilikan Gudang yang ikut dalam kepengurusan ada 3 orang tetapi nama Belum bisa disebutkan ” Ujar Banpol

Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut bukan gudang minyak.

masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahui, dan APH pun ikut terperdaya Oleh si mafia minyak tersebut membuat warga cukup resah.

Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.

Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 0813-7000-210.

Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan. (Team Sumsel)

Pos terkait