Di duga hiburan malam Grand Royal melanggar Perda tidak takut karna orang dekat pejabat Banyuwangi.
MEDIA HUMAS POLRI.COM – Banyuwangi di duga hiburan malam melanggar Perda masih beroperasi serasa tidak takut dengan Perda Banyuwangi karna pemilik Hiburan malam Grand Royal dekat dengan pejabat Banyuwangi ungkap dari beberapa narasumber (07/03/23)
Awak media Mencoba menggali informasi dan mencari beberapa narasumber terkait hiburan malam di kabupaten Banyuwangi salah satunya di Grand Royal di temukan beberapa pelanggaran
1. Menyediakan minuman keras jenis bir
2. Menyediakan Pemandu lagu yang berpakaian seksi .
Berdasarkan Perda No 1 LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 peraturan Perda tentang Perubahan atas peraturan atas peraturan daerah kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan minuman keras ,
Bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan peraturan menteri perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014 peraturan daerah nomor 12 Tahun 2015 di duga Penegak perda mandul dan di duga sudah ada porsinya
Padahal jelas Bupati Banyuwangi menegaskan akan menindak tegas pelanggar Perda akan tetapi hanya isapan jempol belaka.
Rumor beredar bahwa hiburan malam grand Royal dekat dengan pejabat Banyuwangi ungkap beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya
Mengkaji dari Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol dasar hukum peraturan daerah ini .
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)UU Nomor 12 Tahun 1950 UU no 8 Tahun 1962 dan beberapa undang undang telah di cantumkan dengan Fakta di lapangan banyak pelanggaran di duga Penegak perda Mandul serta bupati diam seribu bahasa tutupnya