Media Humas Polri || Sumut
Dugaan Ilegal Logging yang merambah Hutan Lindung muncul diwilayah desa sungai Sigiring-giring, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kuat dugaan kepala desanya berinisial BP adalah pelaku utama dalam dugaan kasus illegal logging ini, yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan, terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan lingkungan.
Menurut pengakuan beberapa masyarakat desa setempat yang tidak bersedia identitasnya disebut kepada Wartawan, Praktik illegal logging ini dilakukan sejak Juni 2023 dan dilakukan secara terang terangan dihadapan masyarakat desa, diduga kuat bahwa oknum kepala desa ini kebal hukum dan menyalah gunakan wewenang sebagai aparat desa dengan mengelola hutan lindung tanpa izin yang jelas sebagai tempat praktik illegal logging sehingga masyarakat desa tidak berani untuk melapor kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut, illegal logging adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon mengangkutnya atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi pribadi dan/atau golongannya, yang kuat dugaan dilakukan secara tidak sah tanpa mengantongi izin dari dinas maupun instansi terkait.
Dengan kata lain, ilegal logging adalah praktik pelanggaran hukum untuk mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung. Bentuk tindakan ilegal logging antara lain adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin, dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lain sebagai kayu.
Di banyak negara, undang-undang terkait ilegal logging berfokus pada perlindungan hutan dan lingkungan, serta mengatur penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Undang-undang semacam itu dapat meliputi larangan penebangan liar, penjarahan hutan, atau aktivitas ilegal lainnya yang merusak ekosistem alam.
Hukuman dan sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat mencakup denda besar, hukuman penjara, pencabutan izin usaha, atau sanksi administratif lainnya tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan di masing-masing negara. Selain itu, regulasi tersebut juga dapat mencakup mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan bagi hutan dan lingkungan yang rentan terhadap praktik ilegal logging.
Begitu pula di Indonesia yang notabenenya adalah negara hukum, tindakan ilegal logging diatur dalam Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sehingga pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Ironisnya pula praktik illegal logging yang dimaksud diatas dilakukan di kawasan hutan lindung, yang mana secara bahasa hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Namun, kawasan hutan lindung ini faktanya telah “dimanfaatkan” secara sepihak, ucap mereka.
“Bagaiman jadinya dalam pemerintahan jika praktik illegal logging ini dilakukan oleh oknum kepala desa, sungguh sangat bertentangan dengan etika profesi atau kode etik aparatur negara”.
“Dengan tegas beberapa warga desa tersebut meminta Polres Tapsel bersama KPH VI Sipirok dan Dinas Pemdes Tapsel untuk segera mengusut dugaan ini.”
Hingga berita ini diterbitkan Kepala desa Sungai Sigiring-giring belum terkonfirmasi. (Tim)