Media humas polri Com//lampung timur
Kadang kala sering terjadi pengrusakan di sekitar lingkungan kita yang di anggap biasa biasa saja karena ketidak pahaman dampak sosial dari hal tersebut.
Kepentingan pribadi dan golongan sering di jadikan alasan untuk meniadakan kepentingan sosial dan kepentingan umum.
Seperti yang terjadi di dusun mega kencana desa raja basa lama kecamatan labuhan ratu ada perusahaan perseroan terbatas yang bergerak pada sektor perkebunan pisang.
PT EVEREST TIMBER INDONESIA CAB.LAMPUNG yang di duga masih belum memiliki izin ini ,demi kepentingan perusahaan dan golongannya melakukan pengrusakan suatu wilayah (bantaran sungai)yang di lindungi oleh negara.
Peraturan pemerintah no 35 tahun 1991 tentang sungai pasal 7.
1.sungai adalah sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi bagi kehidupan dan penghidupan bagi manusia.
2.sungai sebagai mana di maksud dalam ayat (1)harus di lindungi dan di jaga kelestariannya fungsi dan kemanfaatannya dan di kendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan azas kepentingan umum di atas segala galanya maka JOKO PRIYONO KETUA LSM BARAK NKRI melaporkan pelaku pengrusakan bantaran sungai ke polda lampung.
Saya melihat ada beberapa hal yang kurang pas dengan PT.EVEREST TIMBER INDONESIA sehingga membuat hati nurani saya tergerak untuk mengambil sikap.
Yang pertama mereka sudah melakukan kegiatan dan memperkerjakan orang untuk penanaman pisang.sementara perizinannya belum dilengkapi(terindikasi bodong)
Kedua mereka mengatas namakan PT.EVEREST TIMBER INDONESIA melakukan pengrusakan bantaran sungai
Yang mana sungai adalah salah satu sumber air yang dilindungi kealamiannya.
Mereka menggunakan mesin diesel berkapasitas besar untuk melakukan penyiraman pada kebun pisangnya.
Dan menggunakan bahan bakar solar bersubsidi,
Menurut keterangan dari salah seorang kepercayaan pt.everest timber indonesia Saipudin solar subsidi di dapat dari SPBU setempat.
Oleh karena beberapa hal tersebut di atas saya mengambil sikap dan sudah melaporkan tindakan- tindakan yang menurut saya sudah melanggar hukum dan perundang -undangan yang berlaku.
Maka dari itu saya selaku ketua KETUA BARAK NKRI mohon kepada para pihak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas,”tutup joko priyono. (Amir)