Media Humas Polri.com // Lampung Tengah
Kegiatan penambang pasir yang di duga ilegal, semakin marak dan liar , para pelaku penambang pasir tersebut sudah tidak ragu ragu lagi untuk menggali, mengeruk Pasir yang ada di lahan lahan seputaran sungai Way Seputih dengan mengunakan alat berat jenis Excavator , yang sangat merusak lingkungan serta mbuat kondisi jalan pedesaan semakin Memprihatinkan.
Hal tersebut terjadi di lahan seputar sungai Way Seputih tepatnya di Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,
Saat mendatangi lokasi tambang pasir tersebut awak media, bertemu dengan, Pekerja yang mengaku Warga Komering agung kecamatan Gunung Sugih . Sambil mengawasi alat berat yang sedang Asyik bergoyang memainkan tangan panjangnya sambil memutar mutar badan semoknya untuk mengeruk tanah dan mengambil pasir di dalamnya. Orang tersebut saat di konfirmasi mengatakan kalo usaha dan alat berat ini adalah milik Bosnya, yang bernama YS warga Tegineneng kalopun Operator alat berat adalah warga Beranti Kecamatan Natar.
Bergeser ke pangkalan pasir di tempat yang berbeda, ada Excavator yang sedang merusak lingkungan seputar Sungai, untuk mengeruk pasir pasir yang ada didalamnya,, Saat di konfirmasi pangkalan ini yang mengelola adalah Sutres. Warga kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar , Operator alat berat mengaku warga Kampung Indra Putra Subing kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, sambil mengatakan Sutres lagi pergi Kepangkalan yang di sana ( bagian Bawah) ternyata Sutres mengelola beberapa tempat pangkalan pasir ilegal di daerahnya.
Pengemudi armada Truck pengangkut pasir saat di temui awak media untuk di konfirmasi mengatkan beli pasir di pangkalan tempat Sutres, dengan harga Rp 350.000 ( Tiga ratus ribu rupiah) per ridnya, dan kami jual di wilayah natar dengan Harga Rp 1.100.000( satu juta seratus ribu rupiah) per ridnya, begitu pula dengan pengemudi yang lain mengatakan hal yang sama saat di temui awak media.
Dengan prihal tersebut diatas tentunya menjadi pertanyaan , ada apanya dengan Pelaku Tambang pasir yang diduga kuat tanpa ijin ( ilegal ) begitu bebasnya melakukan penambangan pasir menggunakan alat berat jenis Excavator yang mengakibatkan kerusakan pada Lingkungan. ( Kairul Anam)