Di duga Juwarno selaku kades Sriwedari kecamatan Tegineneng Terindikasi penyimpangan dana desa tahun 2020 dan 2021.
Media humas polri Pesawaran. Adanya program pemerintah pusat untuk pengembangan dalam bidang desa tertinggal tak kalah ketinggalan desa Sriwedari kecamatan Tegineneng kabupaten pesawaran Lampung di duga banyak tidak merealisasikan dana desa tahun 2020.dan tahun 2021
Awak media mencoba Mendatangi kantor desa Sriwedari 31/5/2021 bertemu dengan kasi pembangunan menanyakan kepala desa Juarno ” pak kades baru pulang layat sekarang ada di rumah ungkap perangkat desa yang tidak mau di sebutkan namanya”
Awak media mencoba meminta nomor whatsap nya ke perangkat desa dan menelpon ke Juarno meminta waktunya untuk bertemu ” saya lagi sibuk mas dan tidak ada waktu serta agenda kapan waktunya pun belum tau ungkap Juarno selaku kepala desa”
Dengan adanya kepala desa tidak mau menemui awak media kami langsung mengecek beberapa kegiatan di tahun 2020 . Dan 2021.
Yang lebih aneh lagi Informasi publik APBdesa di desa tidak terpasang seolah olah menutupi publik,
Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) atau UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik sangat penting sebagai landasan hukum , setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan informasi
UU KIP menegaskan pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi . Kami menduga Juarno Selaku kepala desa Sriwedari Melanggar Aturan Juknis Yang sudah di tetapkan kemendes tidak memasang Bener APBDesa padahal jelas anggaran nya .
Kami menduga Juarno selaku kepala desa Sriwedari kecamatan Tegineneng Korupsi dana desa Tahun 2020 dan 2021 pasal nya pada saat kami konfirmasi terkait dana desa tahun 2020
Bedasarkan pagu anggaran Rp.850.582.000
Tahap 1.
Rp. 344.555.600
Tahap 2.
Rp.127.587.300 di terima 20 may 2020
Dengan rincian .
1.pembinaan grup kesenian dan kebudayaan Rp. 8.000.000
2.pembimaan ketentraman ,ketertiban dan perlindungan masyarakat Rp. 19
333.333
3.pembinaan PKK Rp. 27.066.667
4.dokumen perencanaan desa Rp.17.186.250
5.Oprasional Pos kesehatan desa Rp. 23.333.333
6. Oprasional pengasuhan BKD Rp. 12.000.000
7. Pembelian alat produksi pertanian Rp. 38.149.000
Tahap 3.
Rp. 165.793.600
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat Rp. 18.963.500
2.pembinaann PKK Rp. 31.101.000
3. Pelatihan penyuluhan bagi masyarakat di bidang hukum. Rp. 18.000.000
4.dokumen RPJMDes /RKPDesa dll Rp. 16.898.000
5.lomba antar wilayah Rp. 23.001.000
6.oprasional poskesdes Rp. 22.190.000
7. Oprasional paud milik desa Rp. 17. 990.000
8.pembangunan jalan usaha tani Rp. 120.429.000
9.bantuan perikanan Rp. 12.743.000.
Dari beberapa rincian kami menduga Juarno selaku kepala desa Sriwedari di duga tidak merealisasikan anggaran nya sesuai dengan juknis dana bos padahal jelas Undang undang desa no 6.
Kami berharap pihak inspektorat ( APIP) beserta APH kabupaten pesawaran bener bener serius menangani tindak pidana korupsi atau penyimpangan setiap anggaran bersumber dari pemerintah Pusat ( APBN )
Bersambung .