Di duga kades bengkelolor Purwanto.S.S mengangkangi Peraturan Bupati No 18 Tahun 2018 .
Media humas Polri Jawa timur / Di duga kepala desa Bengkelolor kecamatan Benjeng kabupaten Gresik mengangkangi Peraturan Bupati dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaga negara Republik Indonesia .
Tentang pelayanan Kantor desa serta pejabat desa salah satunya Purwanto.S.S selaku kepala desa Bengkelolor pada saat awak media menyambangi ( datang ) ke kantor balai desa seperti Kuburan tidak ada ber penghuni .
8/02/23 awak media datang ke balai desa jam 11.21 AM satupun tidak ada aparatur desa entah kemana. Semua nya tertutup rapat ada apa dengan desa Bengkelolor.
Berdasarkan aturan desa bahwa jam kerja Kantor pelayanan desa dari jam 7.00 SD jam 14.00 bisa lebih akan tetapi desa Bengkelolor dari jam 11.21 sudah tidak ada orang.
Awak media mencoba bertanya kepada masyarakat sekitar membenarkan, kantor desa jarang buka mas ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Kami berharap kepada pihak kecamatan dan Inspektorat agar memberikan teguran secara disiplin kepada kepala desa Bengkelolor karna sudah jelas menyalahi aturan serta mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala desa.
Bagaimana desa akan menjadikan desa maju kalau kantor desa nya saja jarang buka kalau buka apabila ada pencairan dana desa ungkap masyarakat tutupnya.