Di Duga Kades Namo Buaya Subulussalam Terkesan Tertutup Terkait Penggunaan DD Dan ADD Praktisi Hukum Angkat Bicara
Banda Aceh- Mediahumaspolri.com | Terkait bungkamnya Kepala desa (Kades) Namo buaya Kecamatan Sultan daulat Kota Subulussalam, terkesan tidak terbuka atau tertutup atas penggunaan dana desa TA 2020 – 2021.
Membuat praktisi hukum M Purba,SH angkat bicara Seharusnya Geuchik (Kades red) Namo Buaya yang selalu berupaya menghindar setiap ditanya terkait penggunaan ADD.
“seharus nya kepala desa tersebut tak perlu menghindar dari konfirmasi rekan-rekan baik LSM dan Media terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari 15 November hingga 31 Desember 2021, agar tidak ada mis komunikasi antara kedua belah pihak”Ungkap M Purba, SH
“Jika ada kesengajaan untuk menghindari konfirmasi seolah-olah ada yang ditutup-tutupi tegas anggota Peradi ini.“Katanya Lagi
Ia Menambahkan, Sebab rekan-rekan LSM dan media ini adalah sosial control masyarakat dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah apalagi terkait dengan penggunaan ADD dan DD yang itu bukan rahasia yang harus ditutup-tutupi penggunaan nya.
“sebab saat ini ada zaman transparansi dalam pengelolaan keuangan dana desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”tegas advokat ini.
Laporan : Sofyan Hs/Zamroni