Di duga Kapolres Kuansing Sakit Mata Terkait Tambang Emas Ilegal di Kab.Kuansing
Kuantan Hilir (Media Humas Polri ), Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kacamatan Kuantan hilir seberang yang berlokasi di desa Koto Rajo tidak terlepas dari peran serta penampung emas atau cukong -cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan oleh para Mafia- mafia Penampung Emas Ilegal ini semakin marak tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Wilayah Hukum tersebut.
Dari hasil pantauan awak Media Humas Polri dilapangan sabtu (15/04/2023 ) sekitar pukul 18:07 WIB di Kecamatan Kuantan Hilir seberang Desa Koto Rajo, dengan JELAS tempat penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin atau Ilegal.
Terlihat di samping lapangan sepak bola kaki Desa Koto Rajo tampak JELAS melayani Pembakaran Emas hasil Tambang Ilegal Tanpa Izin tersebut.
Saat awak media melakukan investigasi ke lokasi tepatnya di Desa Koto Rajo, dari info salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, bahwa Pemurnian Emas tersebut Milik inisial EI dan merupakan pemain lama di sini bahkan dia termasuk penampung emas yang terbesar di Desa Koto Rajo ini.
“Iya bang , setiap sore ramai para pekerja Tambang menjual emas di situ sehingga motor roda dua ramai parkir di sepanjang jalan untuk bakar emas, dan setau saya dia adalah penampung terbesar ,”Ujarnya .
Tidak hanya tersentuh hukum, inisial EI ini pun seperti ‘Kebal’ hukum dalam melancarkan Aktivitas Ilegal nya.
” EI ini sepertinya tidak pernah tersentuh hukum bang, hingga sampai saat ini pun tak tersentuh oleh APH dan masih melakukan akktiviitasnya” Tuturnya sambil pergi meninggalkan awak media .
Awak Media berusaha menghubungi Kapolsek Kuantan hilir AKP H.YUHELMI , beliau belum menjawab untuk dikonfirmasi melalui telepon seluler dengan nomer 08137870xxxx terkait Aktivitas Pemurnian Emas Ilegal Tanpa Izin tersebut.
Untuk diketahui Pelaku Pembakaran Emas Ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Bahkan Kapolda juga menegaskan permasalahan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kuansing yang terus marak dan meminta kepada Kapolres, untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal tersebut dan para pembeckup Penampung Tambang Emas Ilegal Tanpa Izin .
Dengan adanya kegiatan Penambangan Emas di lokasi tersebut JELAS merusak Aset Negara Republik Indonesia. Para Pekerja Tambang Emas Ilegal tersebut menggunakan Alat berat dan Rakit.
Ketua Investigasi Observasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah Bapak Taufik ” saya minta kepada Bapak Kapolres Kuansing dan Kapolsek , jika pemusnahan atau pembakaran PETI harus ada alatnya atau mesinnya, jangan hanya kerangkanya saja yang di musnahkan. Dan berapa banyak sitaan mesin yang selama ini selalu di naikkan ke publik tentang pembakaran PETI tidak ada mesinnya dan pembakaran itu hanya sample saja, tidak seperti pemusnahan di Polres Rengat .Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum Polres dan Polsek benar-benar menutup Tambang Emas Tanpa Izin itu, jangan ikut serta mengambil hasil kutipan kepada penambang emas ilegal atau penampung hasil tambang tersebut, berapa jumlah mesinnya pak Kapolres ??,” ( Kaperwil Riau // Tim ).
” Saya Minta kepada Bapak Kapolri TANGKAP Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin dan Penadah Hasil Penambangan Emas Ilegal tersebut dan Tindak TEGAS Aparat Penegak Hukum yang bermain Ilegal atau membeckup Tambang Ilegal tersebut “. ( Kaperwil Kabar Reskrim Provinsi Riau/ Tim ).