Media Humas Polri // Sulawesi Utara
Dugaan tindakan ke Sewenang wenangan dan tidak profesional oknum Kasat Reskrim polres Bolsel dan penyidik dalam melakukan tugas telah mencederai institusi Polri serta berpotensi Sanksi,teguran tertulis,MutasiDemosi atau PTDH.
Terpantau Awak media,Kasat Reskrim Polres Bolsel”Iptu Dedi Matahari dan penyidik diduga telah melakukan tindakan diluar Protap. penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian a.n. IRWANTO MANE oleh personil Satreskrim Polres Bolsel dan Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Jam 20.00 wita di Desa Popodu Kec. Bolang Uki Kab. Bolsel. Diduga telah terjadi malAdministrasi dimana dasar dilakukan penangkapan pada tanggal 10 Juni 2024, adalah Laporan Polisi Nomor: LP/32/VI/2024/SEK BOLAANG UKI tertanggal 11 Juni 2024.terduga pelaku telah dijebloskan kedalam sel tahanan tanpa di dasari surat perintah penahanan.
pada tanggal 20 Agustus 2024 IRWANTO MANE dikeluarkan dari Rutan Polsek Bolaang Uki kemudian ditahan kembali oleh Penyidik Satreskrim terkait dengan laporan yang berbeda yaitu laporan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh”IRWANTO namun sejak ditahan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan saat ini, kasus tersebut tidak ada kejelasan atau tidak cukup alat bukti sehingga ‘IRWANTO MANE Telah dirugikan dalam masa penahanan kurang lebih tiga bulan lamanya, berdasarkan rekaman vidio yang viral di YouTube terkesan Kasat Reskrim Tedi Matahari dan penyidik memaksakan perkara tersebut untuk dipersangkakan.
Hasil investigasi TIM awak media Selama 3 Bulan dalam masa penahan terduga pelaku Irwanto Mane, Tidak ditemukannya Barang Bukti,sehingga terduga pelaku dikeluarkan dari rutan Polsek Bolsel. Diduga untuk menutupi kesalahan ini maka kasat Reskrim Dedi Matahari memerintahkan kanit reskrim untuk kembali melakukan lpenangkapan terhadap Irwanto Mane, Saat keluar dari rutan penahanan Polsek pinolosian. Dalam skenario penangkapan IRWANTO diduga dibuat rekayasa kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sehingga Unit reskrim mendatangi rumah korban pencabulan, memaksa keluarga korban agar membuat laporan pencabulan yang di lakukan oleh Irwanto.
Diketahui hasil pantauan investigasi Irwanto Mane dalam masa tahanan polres Bolsel selama 3 bulan berjalan tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga (orang tuanya).
Lebih memiriskan Lagi, Surat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak pernah diberikan kepada keluarga bahkan SP2HP pun, diduga tidak diberikan kepada pihak keluarga.
karena kurangnya alat bukti, penyidik meminta kepada pelapor untuk mencabut laporan.
Diduga Dedi Matahari,selama berada dalam penugasan di polres Bolmong selatan, berdasarkan Informasi sumber warga banyak melakukan tindakan Intimidasi kepada kepala Desa(Sangadi) Daan Warga Bolsel terlebih disaat jelang Pemilukada.
Kesalahan prosedur saat melakukan penangkapan oleh polisi merupakan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KEPP). Pelanggaran ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti: Kelalaian penyidik dalam bertugas, Penyalahgunaan kewenangan dalam penangkapan atau proses penyidikan, Ketidaksesuaian dalam melakukan tahap-tahap prosedur penangkapan.
Dalam hal salah tangkap, korban berhak menuntut ganti rugi atau rehabilitasi. Dengan tuntutan meliputi:
— Rp 500.000–Rp 1.000.000 untuk kasus salah tangkap biasa
— Rp 25.000.000–Rp 300.000.000 untuk kasus salah tangkap yang mengakibatkan luka berat atau cacat
— Rp 50.000.000–Rp 600.000.000 untuk kasus salah tangkap yang mengakibatkan kematian
Selain ganti rugi, penyidik yang melakukan kesalahan juga harus bertanggung jawab dan mengembalikan hak-hak korban yang telah dilanggar. Penyidik juga akan menerima sanksi, seperti teguran tertulis, mutasi demosi, atau PTDH.
Sebelum berita ini di tayangkan Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim polres Bolsel Iptu Dedi Matahari, terkait kasus penangkapan tersebut namun belum memberikan tanggapannya. ( RF )