Di Duga Kebal Hukum Perusahaan PT Torganda Melakukan Perbudakan Terhadap Buruh Atau Pekerjanya
Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara
Perusahaan PT. Torganda perkebunan Tahuan Ganda desa aek korsik, memperbudak Buruh atau Pekerja, akibat tak memakai aturan dan peraturan yang berlaku. Rabu (10-7-2024)
Hal ini di ungkap kan beberapa Buruh PKS PT. Torganda perkebunan tahuan ganda saat bincang-bincang kepada awak media,” Saat ini kami dipekerjakan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, pimpinan kami mempekerjakan kami melebihi tujuh jam kerja. Dimana dalam undang-undang no 13 tahun 2003,terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja,” Tegas salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan nama nya
Ini lagi bang, akibat kerap mempertanyakan masalah jam dinas kerja, teman kami pun di mutasikan ke daerah bukit harapan satu, sementara, selama satu tahun belakangan ini, dia tidak pernah melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya mendapat kan surat peringatan, Namun, akibat kerap mempertanyakan jam dinas kerja, dia pun di mutasi,” Cetus salah seorang buruh yang enggan menyebut tan nama nya
Jujur ya bang,beberapa bulan yang lalu, kami bekerja lebih dari 10 jam, namun kami hanya di bayar HK saja, kami di suruh masuk kerja pukul 7.00 wib hingga pukul 19.00 wib, akibat jam dinas kerap berlebih tanpa ada kejelasan lembur, teman kami yang berinisial SR (39) di mutasi.dan dengar-dengar sih, SR melakukan penolakan, bahkan mengajukan Bipartit terkait permasalahan nya. Namun yang aneh nya, perusahaan tak pernah menghargai hak-hak nya, yang ada ini dia pun tak boleh lagi masuk ke areal pabrik,padahal berkat SR kerap mempertanyakan soal jam dinas kerja, sekarang teman-teman yang lain nya sudah merasakan lembur” Imbuh nya
Ketua Konsulat Cabang F.SPMI kabupaten Labuhanbatu Utara bapak Surya dayan Pangaribuan, SH mendatangi Kantor PKS PT.Torganda perkebunan tahuan ganda Aek Korsik, di ruang rapat, Maskep PKS.Torganda Bapak Salomo Tambunan didampingi oleh kepala personalia,Tumpal Nababan membenarkan adanya pemutasian atas nama Santoni Ringo-ringo, dari PKS Torganda,perkebunan Tahuan Ganda,Aek Korsik, ke PKS Bukit Harapan satu,” Benar bang, bahwa Santoni siringo-ringo sudah kita mutasikan ke PKS.Bukit Harapan satu per tanggal satu Juli 2024,” Tungkas Tumpal Nababan selaku kepala personalia
Saat di tanya terkait dasar mutasi nya SR (39), Tumpal Nababan selaku kepala personalia hanya menyampaikan kalau itu semata-mata di karenakan kebutuhan. Ditanya terkait masalah mutasi yang ada di dalam UU NO 13 Tahun 2003,dimana disebutkan pemutasian hanya dapat di lakukan berdasarkan dua hal, pertama Demosi dan Promosi,Kepala personalia tumpal Nababan dan Maskep PKS Salomo Tambunan enggan memberikan komentar.
Ketua KC.F.Spmi Kabupaten labuhanbatu Utara Bapak surya Dayan Pangaribuan,SH saat di temui awak media menyampaikan,” Terkait masalah mutasi salah satu anggota PUK.FSPMI yang ada di PT.Torganda perkebunan tahuan ganda,Aek Korsik, ini adalah sebagai bentuk diskriminasi terhadap serikat yang ada, kita menghargai keputusan yang telah mereka keluarkan, namun, ini kami anggap sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi yang perusahaan lakukan terhadap serikat kita,” Pungkas Surya Dayan
Lebih lanjut,” Kita sudah sudah berupaya berdialog secara kekeluargaan, namun, hingga saat ini, belum menemukan hasil yang seperti kita harapkan, dan saya sebagai ketua Konsulat Cabang FSPMI kabupaten Labuhanbatu Utara, akan membuat laporan ke wasnaker atas kesemena-menaan perusahaan PT. Torganda terhadap Buruh atau pekerjanya.yang jelas, pemutasian ini menurut kami cacat hukum tanpa prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan,” Imbuh nya (Julhadi Simanjuntak)