DI DUGA KEPALA KADES DESA .ULU DANAU TIDAK HIRAUKAN PENGERJAAN PROYEK FIKTIP YANG PENTING MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ”
Media Humas Polri ||OKU Selatan
Pelaksanaan kegiatan proyek Dana Desa (DD) tahun Anggran 2021 di pemerintah Desa Ulu Danau kecamatan Sindang Danau kabupaten Oku Selatan. menuai Keluhan dan warga setempat,
Hal tersebut terjadi lantaran beberapa judul kegiatan baik itu pembangunan maupun pemberdayaan yang dinilai tidak tepat sasaran, dan bukan hanya itu dari laporan masyarakat mencuat Mark Up anggran dan poryek fiktif di desa Ulu Danau, dugaan pelaksanaan pembangunan tempat wisata dalam ruang lingkup Desa di atas bukit Danau Rakihan menjadi sorotan masyarakat
Disinyalir telah terjadi penyelewengan dan merugikan keuangan Negara, Berikut beberapa kegiatan pembangunan di tempat wisata tersebut.
(1). Pembangunan pagar di
atas bukit danau
Rp. 219.737.000
(2). Pelataran tempat duduk
di atas bukit danau
rakihan Rp. 152.032.000
(3). Pos jaga Rp. 42.768.000
(4). Tembok penahan tanah
50 × 1 m Rp. 76.014.600
(5). Tembok penahan tanah
50 × 2 Rp. 61.144.700
(6). Jalan rabat beton 50 × 2
Rp. 25.520.700
(7). Pelataran paving block
Rp. 73.636.000
(8). Jalan rabat beton 18 × 5
Rp. 27.741.000
(9). Pengadaan ayunan
Rp. 6.000.000
(10). Pengadaan meteran +
kabel Rp. 4.400.000
(11). Tembok penahan tanah
52 meter Rp. 78.907.000
(12). Pencegahan covid 19
Rp. 108.976.080
Menindak lanjuti laporan masyarakat perihal proyek fiktif kegiatan jalan rabat beton dengan nilai proyek 25,5 juta dan 27, 7 juta, gabungan awak media melakukan investigasi, dan hasilnya benar seperti yang diikatakan warga. tak nampak fisik pembangunan jalan rabat beton tersebut dilokasi tempat wisata tersebut.
Kejanggalan terjadi saat team mewawancarai beberapa narasumber warga desa yang minta namanya tidak disbutkan mereka mengatakan bahwa, oknum kepala desa hanya membangun di kawasan wisata pematang danau saja
“Kalau di dalam desa kami tidak melihat pembangunan fisik jalan desa apa lagi pembangunan jalan untuk ke kebun kami tidak tahu sebab tidak ada pembangunan jalan di desa kami. Setahu kami kepala desa hanya sibuk membangun tempat wisata. yaitu pembangunan pagar pos jaga dan tempat duduk . Dan yang lainnya kami tidak tahu pak,”.ungkapnya
Selanjutnya team gabungan media mendatangi tempat kediaman kepala desa untuk melakukan konfirmasi namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Saat awak coba komfirmasi melalui via telpon namun ponsel tidak kunjung di angkat,
Kemudian gabungan media menyambangi Camat Sindang Danau di kediamanya untuk konfirmasi mengenai kinerja oknum kedes Ulu Danau tersebut, iya menjelaskan bahwa pembangunan di tahun 2021 di pasti ada kalaupun tidak ada akan segera harus di bangunkan di tahun 2022.
Dari keterangan jawaban camat Sindang danau tersebut seharusnya dana Tahun Anggaran 2021 sudah selesai direalisasikan. Inilah menjadi pertanyaan taem media kenapa dana desa tahun anggaran 2021 akan tetapi bisa dipergunakan di tahun 2022.
Menurut anturan permenagri januari sampai 31 desember semua kegiatan sudah selesai dan apabila tidak menyelesaikan maka dana tersebut harus segera di Silpa .(di kembalikan) diduga kades telah melenggar UUD NO 31 tahun1999 jo NO 20 tahun 2021.
Dan anehnya lagi indikasi kuat setelah berita tentang Dana Desa Ulu Danau sudah di tayangkan di pemberitaan media ini, dan dibagikan ke grup dan tersebar medsos, kades Ulu Danau merespon dan menemui team gabungan media dengan maksud minta di hapus pemberitaan yang sudah di tayangkan.
Akan tetapi team gabungan media tidak bisa memenuhi permintaan kades dan berencana akan melaporkan kepala desa ke APH karena mencoba menyuap dan intervensi wartawan.
Terkait hal tersebut, masyarakat meminta kepada Dinas terkait untuk mengecek dan langsung kelapangan serta menindak tegas apabila hasil kinerja kepala desa yang diduga terjadi mark up dan proyek fiktif, juga akan mengajukan laporan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di tindak lanju