Di Duga Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci terindikasi Korupsi Dana Bos Tahun 2020
Pelalawan, Mediahumaspolri.com.
SMKN 1 Pangkalan kerinci merupakan salah satu sekolah kejuruan yang ada di kabupaten Pelalawan yang berakreditasi A, yang Memiliki jumlah siswa sebanyak 1727 untuk tahun anggaran 2020, Sehingga Anggaran dana bos yang di dapat Oleh SMKN 1 pangkalan kerinci sebesar Rp.2.831.840.000 2 milyar lebih, Dari anggaran dana bos tersebut, sekolah menganggarkan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun anggaran 2020 dengan jumlah total sebesar Rp. 669.325.662 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang anggaran nya mencapai sebesar Rp.581.172.800.
Dari rincian anggaran tersebut terdapat kejanggalan pasal nya penggunaan anggaran dana bos terkait besaran jumlah anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp.669.325 622, sedangkan pada tahun 2020 pembelajaran dan Ekstrakurikuler di tiadakan secara total karena dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih parah pada saat itu, sehingga dialihkan ke pembelajaran secara daring.
Menindaklanjuti informasi tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos, Awak Mediahumaspolri langsung Melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci pada tanggal 23 Desember 2021 melalui Tim Media, mengatakan tidak mengingat tentang seluruh kegiatan, dan meminta agar Tim Awak media agar dirinya bicarakan dulu dengan Bendahara, ucap Nurasia, M.pd.
Surat konfirmasi melalui media detektif swasta yang merupakan Tim dari Media ini pada saat itu, sudah melayangkan surat kepada kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan kerinci Nurasia, M.Pd yang dimana suratnya juga diketahui oleh ketua komite sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci, Armansyah Harahap, SH. Pada surat konfirmasi terlebih Kepsek terlihat enggan dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh awak Media.
Saat menerima konfirmasi tersebut awak media langsung menanyakan dana alokasi anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, di alokasikan kemana saja? jika memang dilaksanakan, tegas nya,
kepsek SMKN 1 Pangkalan kerinci tidak dapat berkutik dan seolah olah berlindung di belakang komite sekolah, pada dasarnya Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Sudah sangat jelas kemana arah dana bos di tuju dan Tidak ada di jelaskan mengenai pengalihan dana bos.
Kami menilai Kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Tidak merealisasikan dana Bos tahun 2020 yang nilai nya milyaran , kami berharap kepada dinas pendidikan Provinsi agar Menindak tegas serta kepada APH lebih jeli terhadap pejabat yang terindikasi Korupsi.
Junius Zalukhu