Di Duga Koprasi Satya Ardhia (KSA) Main Mata Dengan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Tanggerang Terkait Limbah B3 Bandara,
Media humas polri- Kota Tanggerang ,Di duga PT.Angkasa Pura II Banten Memberikan Pembuangan Limbah B3 Terhadap Koprasi Satya Ardhia (KSA) tidak sesuai dengan Standar pengelolaan nya kami menilai ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) (19/10/23)
Awak media pernah mendatangi Koprasi Satya Ardhia (KSA) di kantornya dan bertemu beberapa Pejabat ( KSA) ada salah satu mengaku Dari DLH pusat ” Saya orang DLH pusat kamu mau apa ” Ungkap Oknum yang pada saat itu di kantor (KSA) dengan Anda tinggi.
Awak media semakin penasaran dan mencoba mendatangi DLH Kota Tanggerang (19/10/23) dari jam 10.00 wib awak media menanyakan Kebid iwan kepada staf nya katanya pak Iwan lagi di lapangan,
Dari jam 10.00 wib awak media menunggu Kabid Iwan sampai jam 16.12 Wib tidak kunjung datang, awak media mencoba menemui staf DLH mengungkapkan Kabid Iwan tidak pernah ngantor slalu di lapangan terus mas jadi percumah nunggu beliau ungkap salah satu staf dinas lingkungan hidup kota Tanggerang,
Dari beberapa kejanggalan di lapangan Koprasi Satya Ardhia (KSA)di duga tidak mempunyai standar Penyimpanan , Pengelolaan limbah B3 Bandara,
Karna Hasil investigasi di lapangan Semua di ambil alih Oleh DLH kota tanggerang dari hal pengangkutan sampai pembuangan Ke TPA , padahal jelas Tugas dan Fungsinya Dinas lingkungan Hidup ( DLH) kota Tanggerang.
Ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH) sidang lanjutan perkara no 18 /PUU-XII/2014,Pengujian UU PLH yang di pimpin Oleh wakil mahkamah Konstitusi Arif Hidayat .
Sebagai mana di ketahui pasal pasal tersebut menyatakan.
Pasal (59) pengelolaan limbah B3 Wajib mendapat ijin dari Mentri, Gubenur atau Bupati / Walikota dengan kewenangan
Pasal (95) dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat di lakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negri sipil dan kejaksaan dibawah kordinasi Mentri.
Pasal ( 102)
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 59 ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1{ satu ) tahun dan paling lama ( 3 ) tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000. Dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 .
Berdasarkan undang undang tersebut padahal sudah jelas. Di duga Koprasi main mata dengan DLH kota Tanggerang serta di duga PT. Angkasa Pura II melanggar KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme)
Tim / Red – Bersambung