Media Humas Polri // Poso
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)Poso di Tentena telah melakukan penahanan terhadap Kades Lelio Nukman pada Senin, (4/3/2024) pukul 20:00 WITA di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Poso. Melalui chat whatshap, Musmulyadi,SH mengatakan kepada media ini, “penetapan penahanan Kades Lelio, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso sesuai surat perintah penahanan nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024. Kades Lalio diduga telah melakukan perbuatan penyimpangan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2010-2022. Penahanan terhadap tersangka Nurman merupakan hasil penyelidikan kami pihak kejaksaan dan dari penyelidikan itu kami menemukan bukti yang cukup bahwa benar Nurman melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolan anggaran antara lain belanja fiktif, pemahalan harga, kekurangan volume sampai ketekoran kas yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp730.033.455,50. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nukman dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu agar mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka di tahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya,” ujar Kacabjari.( Efedi Salila)