Media Humas polri // Pringsewu lampung
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota Sabtu 18/03/23.
dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan Desa.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan Desa.
Demikian yang di lakukan kepala Pekon/Desa Wonosari kecamatan gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku, di prioritaskan untuk ketahanan pangan, salah satunya pembelian hewan ternak (kambing dan sapi) di tahun 2022.
Namun ada dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tersebut ,Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara LPAKN RI PROJAMIN Hermawan, bersumber dari data yang dapat dipercaya.
Menurutnya ada dugaan mark up harga. “Kuat dugaannya ini ada Mark up harga, dalam pembelian sapi dan kambing, kambing berjenis gembel berjumlah 20 ekor dengan total harga 53jutaan, sapi 3 ekor dengan total anggaran 72 juta”
Kemudian dengan beberapa awak media, Hermawan mengkonfirmasi kepala Pekon/desa wonosari, sejauh mana kebenaran data yang di dapat dan faktanya.
Kepala pekon Wonosari (Rusmiyato) saat dikonfirmasi oleh ketua lembaga dan awak media serta yang di dapat dari jawaban Rusmiyanto selaku kepala pekon membuat beberapa awak media dan ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN LAMPUNG melongo dan heran karena menurut kepala Pekon saat di konfirmasi tentang harga, jawabnya rahasia, jika ada kesalahan adalah suatu kewajaran.”Oh itu rahasia mas dan jika ada kesalahan adalah suatu kewajaran. (Arifin)