Media Humas Polri // Melawi
Sejak beberapa tahun belakangan kondisi jalan Gang jengkol dan Gang ikhlas di desa paal tengah sangat memprihatinkan.
Kondisi jalan rabat beton di dua lokasi tersebut hancur lebur nyaris tak tersentuh pembangunan pemerintah,beranjak dari persoalan itu,melalui forum rapat Musrenbangdes dan Musrenbang kecamatan 2023, kedua jalan Gang itu pun di usulkan untuk di lakukan peningkatan melalui APBD kabupaten Melawi.
Usulan proposal di tandatangani sejumlah warga setempat salah satunya Joni Julianto anehnya pekerjaan pembangunan jalan Gang tersebut tiba tiba langsung memasang papan mal dan meletakkan material di lokasi tersebut tanpa pemberitahuan kepada kelompok warga yang mengusulkan.
Merasa penasaran dan tak di hargai,Joni Julianto pun menelusuri mencari tau,siapa pelaksana dan yang memerintahkan untuk memulai pekerjaan jalan gang tersebut.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa sumber,pekerjaan proyek jalan Gang Jengkol itu di handel oleh salah seorang oknum ASN di salah satu instansi Melawi inisial AR,dia menjelaskan pekerjaan proyek jalan gang tersebut atas kordinasi dengan Ketua RT setempat,dan atas perintah oknum anggota DPRD.
Ketika di konfirmasi AR menjelaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah,AR juga tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan dia.
“Benar,saya hanya melaksanakan perintah,saya tidak mendapatkan apa apa dari proyek itu,demi Allah” Ujarnya sembari mengucapakan sumpah,selasa (19/3/2024).
Sementara di lokasi proyek jalan tersebut tidak terlihat plang proyek,nama perusahaan Kontraktor pelaksana ,yaitu CV.CHAYRA,Nomor kontrak : 027/K2.06/SPK- PL / PPK-WK.PSU/APBD 2024,Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Provinsi Kalimantan Barat.
Entah dari mana asal muasalnya hingga proyek tersebut bisa menjadi kegiatan Pokir atau aspirasi oknum DPRD propinsi diduga kuat ada konspirasi mengambil data usulan pada sistem di kecamatan demi mencari keuntungan menjadikan proyek tersebut tidak berkualitas.di mana proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan lokal,proyek tersebut malah dikuasai oleh sejumlah oknum ASN untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi.
Berdasarkan aturan,seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek,dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ucap salah seorang kontraktor di Melawi.
“Dengan demikian kami minta inspektorat dan pihak aparat penegak hukum untuk menelusuri permasalahan ini, di sinyalir beberapa oknum ASN di Melawi di duga kuat di ketahui kerap bermain Proyek Pemerintah,” ujar Jon.( Joni )