Di Duga Kuat Tanda Tangan Agus Prayitno Di Akta Fidusia Kredit Motor Dengan PT. WOM Finance Dipalsukan
Media Humas Polri Banyumas – Berdasar pada surat dari Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kepolisian Daerah Jawa Tengah selaku penyidik bernomor B/135/I/2022/Reskrim tanggal 24 Januari 2022 perihal permintaan keterangan, dengan rujukan laporan pengaduan Sdr. Krida Prabowo selaku Kepala Cabang PT. WOM Finance Cabang Purwokerto tanggal 14 Desember 2021 tentang dugaan adanya tindak pidana mengalihkan dan atau penggelapan objek jaminan fidusia.
Sebagai terlapor, Agus Prayitno warga Desa Pageralang RT 02 RW 10, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah merasa tidak melakukan pengalihan dan penggelapan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor.
Setelah memberikan keterangan di Unit ll Reskrim Polresta Banyumas pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, dengan mengajak awak media ini Agus Prayitno mendatangi kantor PT. WOM Finance Cabang Purwokerto untuk mengklarifikasi masalah laporan pengaduan ke Polresta Banyumas dan menanyakan Akta Notaris beserta sertifikat jaminan fidusia dalam kredit sepeda motor Honda Beat, No. Pol. R. 4150 OA, No. Rangka. MH1JM8115MK625531, dan No. Mesin JM81E1627597.
Karena Agus Prayitno meyakini, dirinya tidak mengalihkan dan menggelapkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan sepeda motor, pasalnya surat tanda nomor kendaraan (STNK) tersebut atas nama dirinya.
“STNK motor tersebut atas nama saya. Kalau saya dianggap mengalihkan, buktinya motor ada pada saya. Kalau dituduh menggelapkan, buktinya motor masih ada,” ujar Agus kepada awak media ini.
Di kantor PT. WOM Finance Cabang Purwokerto, setelah menunggu cukup lama, Agus ditemui oleh Slamet yang mengaku sebagai Head Colector PT. WOM Finance Cabang Purwokerto.
“Maaf, Krida Prabowo sekarang di Wonosobo, dan saya yang dipercaya perusahaan untuk mewakilinya,” kata Slamet.
Sejurus kemudian, Agus menanyakan Akta Notaris dan sertifikat jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan. Kemudian Slamet menunjukkan sertifikat jaminan fidusia.
“Ini sertifikat jaminan fidusia yang Anda tanyakan, ” katanya
Namun ketika Agus meminta foto copy sertifikat fidusia tersebut di tolak oleh Slamet, dengan dalih dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan.
Karena hal tersebut, timbul keraguan pada diri Agus. Ia mengaku sebagai debitur belum pernah sekalipun menghadap dan menandatangani akta di depan Notaris. Sedangkan akta fidusia yang dibuat oleh Notaris, merupakan syarat mutlak terbitnya sertifikat jaminan fidusia.
Lalu Agus menanyakan nama Notaris yang telah membuat akta fidusia tersebut dan alamat kantornya. Namun Slamet tidak memberikan keterangan secara lengkap.
“Notarisnya bernama Ni Wayan Anik Parwati SH, MKn dan alamat kantornya sesuai yang tercatat dalam sertifikat di Jawa Barat,” terang Slamet.
Kemudian Agus meminta data komplit alamat kantor Notaris tersebut, tetapi Slamet tidak menjawabnya. Sehingga muncul kecurigaan terhadap kinerja kantor Notaris Ni Wayan Anik Parwati SH, MKn dan PT. WOM Finance Cabang Purwokerto.
“Kalau memang sertifikat jaminan fidusia itu ada dan resmi, kenapa tidak langsung dilakukan eksekusi. Bukankah sertifikat jaminan fidusia mempunyai titel eksekutorial yang sama kedudukannya dengan surat putusan Pengadilan,” tanya Agus kepada Slamet. Slamet tidak menjawab, bahkan terlihat bingung.
“Sebagai debitur saya tidak pernah bertemu apalagi menghadap dan menandatangani akta di depan Ni Wayan Anik Parwati,” ujar Agus dihadapan Slamet
Karena keraguan terhadap keaslian akta beserta sertifikat jaminan fidusia, dan dalam hal ini Agus tidak menduga jika yang memalsukan tanda tangannya di akta fidusia adalah oknum PT. WOM Finance Cabang Purwokerto, maka Agus Prayitno meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya.
“Mohon dengan hormat kepada Kapolresta Banyumas agar berkenan mengusut dan mengungkap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saya,” tegas Agus sambil menambahkan bahwa dirinya tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangannya dan tidak menuduh siapa pelakunya.
(Andi, Sul)