Di duga Kuwu Jamaludin desa Arjasari Korupsi dana Desa Tahun 2020, 2021, 2022. Dan tahun 2023.
Media humas Polri.com Dengan adanya dana desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat nya pendapatan desa yang di berikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar,
Akan tetapi banyak di manfaat kan oleh pejabat desa untuk memperkaya diri sendiri salah satunya di desa Arjasari Kecamatan Patrol kabupaten Indramayu,
Desa Arjasari di pimpin oleh Kepala desa ( Kuwu ) Jamaludin di duga banyak Anggaran dana desa dari tahun 2020, 2021, 2022, 2023 yang tidak di realisasi ,
Awak media mencoba konfirmasi ke kediaman Jamaludin menanyakan beberapa realisasi anggaran dana desa semenjak di jabat nya menjadi kepala desa dan Jamaludin mengungkapkan ” maaf pak kalau bisa di tulis yang baik baik saja” tegas Jamaludin,
Awak media terus menggali beberapa realisasi dana desa yang di terima realisasinya banyak yang tidak jelas ,
Dana desa tahun 2020. Sebesar Rp. 1.610.115.000
Dana desa tahun 2021 sebesar Rp. 1.846.571.000
Dana desa tahun 2022 sebesar Rp. 1.757.829.00
Dana desa tahun 2023 sebesar Rp. 1.521.440
000
Rincian pertahun nya serta realisasinya terlampir pada saat kamu buatkan Laporan pengaduan ke Inspektorat dan kejaksaan,
Dari beberapa anggaran realisasi dari tahun ke tahun banyak anggaran yang tidak di realisasi oleh Jamaludin selalu Kepala desa ( Kuwu) kami menduga adanya indikasi Korupsi Konsorsium, karna kami melihat banyak nya realisasi yang tidak di salurkan pihak kecamatan selalu tim monitoring serasa diam ,
Kami berharap kepada kejaksaan negri indramayu dan kejaksaan tinggi Jawabarat memeriksa semua anggaran dana desa terkait realisasinya, Awak media beserta tim Aktifis Anti Korupsi akan menggiring Dugaan korupsi dana desa Arjasari tegas nya ( Masta tim) bersambung