Di Duga Lokasi Peti Desa Lanut Bebas Beraksi Tanpa Ada Penindakan Dari Aparat Hukum

Di Duga Lokasi Peti Desa Lanut Bebas Beraksi Tanpa Ada Penindakan Dari Aparat Hukum

Media Humas Polri|| Sulut

Bacaan Lainnya

Lokasi emas Pertambangan Tanpa Ijin ( peti ) Yang berlokasi di desa Lanut,kab, bolaangmongondow timur, provinsi Sulawesi Utara,sama sekali tidak tersentuh hukum , padahal yang kita tau lokasi ini berada di wilayah hukum polres Boltim.

Puluhan alat berat yang melakukan penambangan emas ilegal terbagi dari beberapa tempat,Rata tobang,Goropai dan gunung tinggi , Rupanya bebas beraksi tanpa takut dengan hukum ,apakah sudah ada oknum bintang dan bungga yang backup di belakangnya.

Awak media mencoba melakukan penelusuran Dengan mengorek informasi dari beberapa narasumber yang tidak mau namanya di sebutkan,bahwa kegiatan peti ilegal yang di beberapa titik,tidak pernah tersentuh hukum ada apa .? kami menduga ada orang kuat di belakang mereka,karena sampai sekarang kegiatan ini terus berlanjut.

Lihat saja pegunungan yang awalnya banyak pepohonan kini telah tumbang di hancurkan oleh para pelaku peti yang dengan gagahnya me porak porandakan ke utuhan dan kelestarian ke indahan pegunungan yang ada di belakang rumah rumah warga.

Padahal kita tau bahwa kegiatan peti ini sangat merugikan masyarakat,apa lagirumah nya berada dekat lokasi peti tersebut,yang sewakan waktu bisa mengancam keselamatan kami, untuk kami meminta kepada bapak Kapolri , ( jendral Listyo Sigit Prabowo ) Dalam hal ini dan Bapak Kapolda Sulut beserta Kapolres bolaangmongondow timur untuk segera mengambil tindakan kepada pelaku,tutur,( Narsum ).

Kini para pelaku Peti terancam pidana penjara dan denda yang sebagai mana tertera dalam UU pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000 Seratus miliar,

Dan pidan lain nya, undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberatan hutan dan pengrusakan ,dengan ancaman pidana maksimum ,15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus milyar.( Fandi.p)

Pos terkait